Tiga Pelaku Pencurian Dandang Bakso Berhasil Diamankan Petugas Polresta Magelang

oleh
Bagikan artikel ini

 

Magelang,Jateng,Kompas86.id –  | Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan petugas Polsek Muntilan Polresta Magelang Polda Jateng. Ketiganya melakukan pencurian dandang bakso di gudang milik PT Granat Sinar Mandiri ikut Dusun Ngentak, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Kasus tersebut diungkapkan Kapolsek Muntilan Polresta Magelang AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H. melalui Konferensi Pers di Lobby Mapolsek setempat, Rabu (02/10/2024) sore. Turut mendampingi kegiatan Kanit Reskrim Polsek Muntilan Ipda M. Korib.

Kapolsek Muntilan menuturkan ketiga Tersangka adalah laki-laki yaitu Anak NRA (16 Tahun) berstatus pelajar, AKP (30 Tahun) berstatus buruh, dan BOY (35 tahun) karyawan swasta.

“Ketiga pelaku ini adalah warga Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang,” kata AKP Muthohir.

Diungkapkan Kapolsek, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB Satpam yang berjaga di pabrik bakso PT Granat Sinar Mandiri diberitahu seorang warga yang sedang memancing ikan di sekitar pabrik. Bahwa dirinya melihat ada tiga orang laki-laki yang sedang mencuri di Gudang Bakso PT. Granat Sinar Mandiri.

“Selanjutnya Satpam bersama tiga orang temannya menuju ke lokasi Gudang Bakso PT. Granat Sinar Mandiri yang berada di Dusun Ngentak, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan. Sesampainya di lokasi Satpam melihat 3 orang sedang berada di sekitar gudang bakso,” ungkapnya.

“Ketika hendak ditanyakan perihal kejadian pencurian, 3 orang tersebut berusaha melarikan diri menggunakan Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol AA-2042-SA. namun oleh Satpam, pembonceng belakang ditarik sehingga jatuh dan diamankan, sedangkan yang 2 orang kemudian berhasil melarikan diri,” lanjut AKP Muthohir.

Terhadap terduga pelaku yang diamankan ini berhasil diamankan barang bukti oleh petugas Polsek Muntilan. Seluruhnya sebanyak 12 dandang bakso berbahan alumunium dengan kisaran harga Rp 15.000.000.

“Modusnya, Pelaku memanjat tembok belakang gudang yang kemudian masuk dan membuka pintu gerbang dalam. Setelah mengambil dandang Pelaku keluar dengan cara membuka pintu belakang gudang dan setelah selesai pintu belakang gudang ditutup kembali,” terang Kapolsek Muntilan.

Atas perbuatan mereka, ketiga Pelaku Curas ini diancam dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Edy Gores Magelang