Kompas86.com
4/01/2023
Lahat, Sumatra Selatan
Tiga tersangka Transaksi Narkoba Jenis sabu telah diamankan Resnarkoba Lahat bernama Efriansah bin Sahudin Panani umur 29 tahun alamat Desa Ulak lebar kec. lahat
,Taupik Hidayat bin Sumbri umur 20 tahun alamat desa ulak lebar kec.lahat.dan Yuyun oktariani binti wendi (alm) umur 29 tahun alamat muara enim alamat perumahan griya muara enim
Humas polres lahat, kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK. MSi, melalui kasat resnarkoba AKP M. Romi, SH. MH bersama team walet berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan
LP/A- 01/I/2022/SPKT.RES NARKOBA/RES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 02 Januari 2023
Barang Bukti yang diamankan 9 (sembilan) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto / kotor 3,03 gr (tiga koma nol tiga gram);
–
(satu) ball plastik klip transparan
-(dua) lembar uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
(satu) unit handphone Android merk VIVO Y15S warna biru;
-(satu) buah botol warna putih.
Kapolres Lahat AKBP .Eko Sumaryanto SIK Msi melalui Kasubsi penjas Humas polres lahat AIPTU Lismono SH membenarkan saat penangkapan tiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat jln lekipali desa manggul
sering terjadi transaksi narkotika dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023
sekira jam 00.15 Wib, Pers Sat Res Narkoba mengamankan 3 (tiga) orang tersangka. Pada saat diamankan terduga pelaku sedang berada didalam rumah
tersangka EFRIANSYAH. Pada saat petugas mengamankan tersangka EFRIANSYAH, TAUFIK HIDAYAT dan YUYUN OKTARIANI ketiga tersangka sedang berada dirumah
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Lahat dan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika (Ujg A/ Akbar)