Rengat, Riau – Kompas86.ID – Dinas Perhubungan Provinsi Riau bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan penegakan hukum bagi kendaraan penumpang umum dan barang Over Dimension Over Loading (ODOL), Selasa
Tujuannya agar kendaraan mematuhi aturan berlalu lintas dan kerusakan jalan berkurang akibat kendaraan melebih tonase.
“Ini merupakan kegiatan rutin Dishub Provinsi yang disinergikan dengan Dishub Kabupaten dan hari ini kita lakukan di jalan provinsi di Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu Riau,” kata Koordinator Lapangan Dishub Provinsi Riau, Rudi Hartono di Rengat.
Rudi menjelaskan prioritas penegakan hukum kepada kendaraan penumpang umum dan kendaraan barang yang ODOL difokuskan pada pemeriksaan buku kir. Selain itu, kelengkapan kendaraan lainnya seperti SIM dan STNK juga diperiksa.
Jika kelengkapan kurang atau tidak ada maka akan dilakukan penindakan. Hal ini sebagai bentuk pengakuan aturan di wilayah Indragiri Hulu.
“Selama operasi berlangsung, didapatkan sebanyak 46 unit kendaraan yang tidak dilengkapi buku kir dan seluruhnya dilakukan penindakan tilang,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Inhu, Jawalter Situmorang memberikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak yang turut menyukseskan kegiatan tersebut terutama Dishub Riau, Polres Inhu dan masyarakat pengguna jalan.
“Ini sesuai dengan arahan Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi bahwa perlu dilakukan kegiatan penegakan hukum bagi kendaraan penumpang umum dan barang di beberapa tempat di Inhu,” sebutnya.
Hal ini merupakan upaya pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan di jalan raya dan peningkatan keselamatan bagi pengguna kendaraan di jalan.
Selain itu juga, upaya memberikan kenyamanan bagi masyarakat. ***