Padang (Sumbar) KOMPAS86.ID– Bertempat Simpang Enam Kel. belakang Tangsi Kec.Padang Barat kota Padang telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang residivis / tersangka Pelaku Pencurian handphone oleh Jajaran Opsnal (Tim 1 KLEWANG) Sat Reskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Polresta Padang IPDA ADRIAN AFANDI dengan Identitas sbb, Riki
Tersangka melakukan Pencurian 1 (satu) unit handphone pelapor atas nama ARYA.
Debgan barang Barang bukti,
– 1 ( satu ) unit handphone merk Xiomi Poco X3 Pro warna biru nomor imei 1 : 861411054055881 imei 2 : 861411054055899.
– 1 ( satu ) buah kotak handphone Xiomi Poco X3 Pro
Menurut keterangan Kanit opsnal Ipda Adrian Afandi, Kronologis penangkapannya,
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan serta adanya rekaman cctv yang ada di tempat kejadian, Tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku pencurian handhone yang terjadi di depan toko Surya Indah Jl. Hos Cokrominoto Kec. Padang Padang Barat kota Padang.
Adalah seorang laki-laki yang bernama Pgl RIKI BOTAK dan sedang berada pos Pemuda Simpang enam Kel. Belakang Tangsi Kec. Padang barat kota Padang,
Kemudian Tim langsung menuju tempat yg di informasikan tersebut, kemudian pada saat Tim sampai di lokasi, tersangka diduga RIKI BOTAK sedang duduk didalam pos pemuda tersebut hingga dilakukan penangkapan terhadapnya.
Setelah tersangka di tangkap kemudian tersangka di bawak ke Polresta padang untuk di intrograsi, hasil intrograsi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian handphone korban tersebut.
Kemudian tersangka diserahkan ke penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mengikuti proses penyidikan selanjutnya. (Jii)