Kompas86.id, – LHOKSEUMAWE – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) kembali terjadi di Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, kawasan Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe pada Selasa (13/4/2022) pagi.
Kecelakaan itu melibatkan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BL 5419 DBA dengan satu unit truk Fuso Nopol BL 8919 NL.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik membenarkan kecelakaan maut itu.
“Benar, Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB, telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu korban tewas yaitu Fakhruddin sebagai pengendara karena terlindas truk,” kata AKP Adek kepada Kompas86.id, Selasa (13/12/2022).
AKP Adek menyebutkan, untuk kronologi kejadian terjadi di jalan dua jalur dua arah.
Saat itu, satu unit sepeda motor Honda Beat BL 5419 DBA datang dari arah Medan menuju Banda Aceh dengan menggunakan lajur sebelah kanan.
Sepmor tersebut melaju beriringan dengan satu unit mobil barang (mobar) jenis truk Fuso BL 8919 NL yang berposisi di belakang.
“Setibanya di lokasi, mobil barang truk Fuso tersebut berjalan mendahului menggunakan lajur sebelah kiri dan secara berdekatan,” kata Kasat Lantas.
“Sehingga bagian depan sebelah kanan mobil barang itu menabrak bagian belakang sepeda motor dan mengakibatkan pengendara sepeda motor jatuh ke kolong mobil,” jelas AKP Adek.
Kemudian, sambung Kasat Lantas, pengendara sepmor Fakhruddin yang memboncengi temannya yaitu Fuadi (32), warga asal Desa Cumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, setelah terjatuh di bawah truk itu tak bisa mengelak sehingga terlindas ban belakang sebelah kanan.
“Sedangkan temannya yang dibonceng terlempar ke depan mengalami luka ringan dan kini sedang dirawat di RS terdekat,” urai Kasat Lantas.
“Sementara itu, personel kita telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan supir truk juga barang bukti lainnya,” terangnya.
Terakhir, AKP Adek menambahkan, bahawa saat kejadian itu korban tidak menggunakan helm, tapi memiliki SIM.
Kerugian dalam peristiwa laka lantas tersebut, rinci Kasat Lantas, diperkirakan sekitar Rp 2 juta.
“Kita selalu mengingatkan pengendara dapat lebih berhati-hati, utamakan keselamatan lalu lintas dari pada yang lain,” pungkasnya.(amin)