Aktifis Dan LSM Minta Agar Tunjangan Anggota DPRD Brebes Ikut Direfocusing

oleh
Bagikan artikel ini

BREBES Jateng-kompas86.id

Setelah sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pemkab Brebes, aktifis LSM kembali menyoroti tunjangan yang selama ini diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Brebes. Aktifis menilai, tunjangan yang diterima setiap bulan oleh pimpinan dan anggota dewan itu dinilai berlebihan di tengah kondisi keuangan daerah yang masih terkena refocusing.

 

“Disaat kondisi Brebes yang sedang menghadapi kemiskinan ekstrem dan infrastruktur jalan yang rusak parah, namun mereka para wakil rakyat malah asyik menikmati uang tunjangan bulanan yang nilainya sangat fantastik,” keluh Dedy Rochman, HS selaku Ketua LSM Lembaga Analisis Data dan Kajian Publik (LANDEP), Jumat 3 Maret 2023.

 

Dedy Rochman menambahkan, berdasarkan informasi dari Sekretaris Dewan (Sekwan), besaran tunjangan tiap bulan yang diterima oleh anggota DPRD Brebes mencapai Rp 45 juta. Nilai tersebut belum termasuk biaya menunjang kegiatan dewan dan gaji pokok.

 

Sedang untuk pimpinan (ketua dan wakil ketua) DPRD nilai yang diterima lebih besar dari anggota. Dimana, untuk Ketua DPRD mendapatkan uang tunjangan sebesar Rp.83,3 juta dan untuk wakil ketua mendapat Rp.59 juta.

 

Dedy merinci, uang tunjangan yang diterima oleh mereka meliputi, tunjangan komunikasi sebesar Rp.14,7 juta, tunjangan reses Rp.14,7 juta, tunjangan perumahan Rp.28,9 juta (ketua), Rp.21 juta (wakil), Rp.14,5 juta (anggota).

 

Sementara, untuk tunjangan transportasi yang diterima oleh wakil rakyat di Brebes ini juga berbeda-beda. Dimana, untuk Ketua DPRD mendapatkan Rp.25 juta, wakil ketua Rp.23 juta dan anggota Rp.14,4 juta.

 

“Selain mendapatkan tunjangan komunikasi, reses, perumahan dan transportasi. Mereka juga mendapatkan tunjangan belanja penunjang kegiatan DPRD yang masing-masing mendapatkan Rp.37,7 juta,”terang Dedy Rochman.

 

Lebih lanjut Dedy Rohman menambahkan, kalau tunjangan yang diterima mereka telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan. Selain diatur dalam peraturan pemerintah, pemberian tunjangan tersebut juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai peraturan turunannya.

 

“Berdasarkan keterangan dari Sekwan, pemberian tunjangan tersebut sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,”tambah Dedy. Meski sudah memiliki landasan hukum yang jelas, namun ini kurang patut dianggarkan secara maksimal. Karena saat ini, justeru belanja untuk publik yaitu perbaikan jalan dan yang lainnya mengalami pengurangan karena masih ada refocusing anggaran.

 

“Berkaca pada kemampuan keuangan daerah yang sedang tidak baik-baik saja, Untuk itu saya meminta agar tunjangan DPRD yang selama ini diterima harus ikut di refocusing,”pungkas Dedy Rochman.

 

Sementara, Sekretaris DPRD Brebes Komar melalui sambungan telepon membenarkan atas anggaran tunjangan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD. Menurutnya, pemberian tunjangan itu sudah sesuai dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Penentuan tunjangan tersebut juga sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Leo Nardi kaperwil Jateng