Surabaya Jatim-Kompaa86.ID
LPHBI bukan hanya sebagai wadah induk atau pusat serikat buruh formal saja tetapi kita bisa menjadi wadah induk atau pusat gabungan buruh sektor informal, dalam membantu mewujudkan kesejahteraan program jaminan sosial, dengan cara membentuk sektor sektor LPHBI sesuai jenis kegiatan pekerjaan, contoh buruh sektor informal.
Sektor informal tersebut terdiri dari Petani, nelayan, pedagang kaki lima, pedagang dipasar, home industry, dokter, pengacara, insan pers, tukang parkir, ojeg, sopir / kernet, dan lain-lain. Semua buruh yang bekerja diluar perusahaan atau pabrik yang sifatnya buruh / pekerja mandiri, dasar hukum UU no.13 tahun 2013, UU no. 40 tahun 2004, UU no. 24 tahun 2011, PP no 44 tahun 2015, permenaker no.1 tahun 2016
Yuuu !!! jangan menunda waktu, kapan lagi kita berbuat baik untuk sesama ? segera bentuk DPC LPHBI disetiap kota dan kabupaten di seluruh wilayah Nusantara kita bantu bekerja sama dengan Pemerintah mensukseskan program jaminan sosial untuk seluruh warga masyarakat di Indonesia.
REKAN REKAN SEPERJUANGAN SILAHKAN PELAJARI
UU NO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) UU SJSN diundangkan tanggal 19 Oktober 2004 sebagai pelaksanaan amanat konstitusi tentang hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan sosial dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan.
Program-program jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh warga negara Indonesia. UU SJSN adalah dasar hukum untuk menyelaraskan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang telah dilaksanakan oleh beberapa badan penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang besar bagi setiap peserta.
UU No. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) UU BPJS adalah dasar hukum bagi pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. UU BPJS mengatur fungsi, tugas, wewenang, dan tata kelola badan penyelenggara jaminan sosial.
Bagaimana dengan landasan sosiologis pelaksanaan SJSN?
Paradigma hubungan antara penyelenggara Negara dengan warganya mengalami perubahan sangat mendasar sejak reformasi ketatanegaraan pada medio tahun 1998. Selama pemerintahan Orde Baru, hubungan tersebut berorientasi kepada Negara (state-oriented). Semenjak reformasi, hubungan tersebut berubah menjadi berorientasi kepada rakyat yang berdaulat (people-oriented). Rakyat tidak dipandang sebagai obyek tetapi subyek yang diberi wewenang untuk turut menentukan kebijakan publik
JAMINAN SOSIAL BIDANG KETENAGAKERJAAN yang menyangkut kepentingan mereka Negara tidak lagi menguasai penyelenggaraan segala urusan pelayanan publik, tetapi mengatur dan mengarahkannya. Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat tersebut direspon oleh hukum. Salah satu diantaranya adalah hukum jaminan sosial.
Pemerintah membentuk dan mengundangkan UU SJSN untuk menyikapi dinamika masyarakat dan menangkap semangat jamannya, menyerap aspirasi , dan cita-cita hukum masyarakat.
Penyelenggaraan program jaminan sosial diubah secara mendasar untuk memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip dana amanat diberlakukan. Dana dikumpulkan dari iuran peserta sebagai dana titipan kepada BPJS untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta.
Bagaimana cara kerja SJSN?
SJSN merupakan instrumen Negara untuk menanggulangi risiko berkurang atau hilangnya pendapatan warga negara karena sakit, kecelakaan kerja, cacat total tetap, atau mencapai usia pensiun bahkan meninggal dunia. SJSN melindungi pendapatan dan aset keluarga, sehingga keluarga dapat terus memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. A.Yuli