Ulah Debt collektor Tarik Paksa Motor Dijalan Kembali Terjadi, Kali ini Menimpa Warga Bangsri Bulakamba Brebes

oleh
Bagikan artikel ini

Brebes Jateng-Kompas86.ID

Intan (16) warga Desa Bangsri dalam waktu dekat berencana akan melaporkan debt collector ke Polres Brebes. Sebab, motor Honda Secopy yang ia kendarai diambil paksa dengan modus digiring ke kantor lissing pembiayaan Mandiri Utama Finance (MUF) yang berkantor di jalan Gajah Mada Kota Tegal.

 

Saat diwawancarai dikediamanya Intan menceritakan kronologis yang di alaminya ,bahwa saat debt collector mengambil paksa sepeda motornya terjadi pada hari Selasa 26/12/2023 sekitar pukul 14.30 WIB. Siang.

 

Ia bersama temanya berencana mau ke Neo salon ,namun belum sempat turun tiba-tiba diberhentikan oleh dua orang pengendara motor tak dikenal. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pantura Desa Pebatan kecamatan Wanasari kabupaten Brebes.

 

Setelah di berhentikan kedua pengendara itu menjelaskan kalau motor Secopy yang di kendarainya itu mau diamankan dulu di kantor, sesaat kemudian, lanjut Intan, dua orang tersebut mengajak saya ikut mereka ke kantor yang ada di kota Tegal.

 

Kedua orang yang bersangkutan juga tidak menunjukkan identitasnya dan surat kelengkapan tugasnya.

 

Lalu setibanya di kantor yang ada di Kota Tegal, Intan diminta dengan nada memaksa untuk menandatangani sejumlah berkas.

 

“Saya disuruh dan paksa menandatangani sejumlah berkas berisi sejumlah data pembayaran terkait motor Honda Secoopy milik orang tua saya. Padahal saya juga tidak mengetahui bahwa sepeda ini belum bayar cicilan,” jelas Intan.

 

Kemudian Intan diminta pulang dengan naik ojek online. Sementara motor Honda Secopy yang tadinya dikendarai diminta untuk ditinggal di kantor tersebut. Intan merasa takut, kemudian dengan diantar driver ojek online pulang ke rumah, kemudian sesampainya di rumah saya menceritakan kejadian tersebut ke orang tua saya.”tuturnya.

 

Sementara itu Teguh Iman (45) tahun ayah intan saat di jumpai awak media ini,membenarkan kejadian yang menimpa anak saya,namun dirinya tidak menyangka kalau sepeda motor Scoopy dengan nopol G 2328 BMG akan diambil paksa di jalan,karena sebelumnya Collector itu sudah datang ke rumah dan saya pada waktu itu sudah titip sejumlah uang ke pada Collector dan kekuranganya nanti tanggal 28 Desember 2023,”terangnya.

 

Anehnya lagi, saya tidak pernah menerima surat peringatan resmi apapun dari kantor Mandiri Utama Finance, namun tiba-tiba malah motor saya di ambil paksa di jalan,seharusnya pihak leising bisa ngomong baik-baik adanya keterlambatan ansuran,atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan dirugikan, atas kejadian ini saya dalam waktu dekat akan melaporkan ke Polres Brebes guna meminta dan mendapatkan keadilan.

 

Menurut korban menilai, tindakan para pelaku kerap membuat resah dan korban – korban lainnya merasakan ketakutan.

 

Akibat ulah oknum para debt collector itu, para korban dengan aksi yang sama hanya pasrah dan menyerahkan sepeda motornya.”tandasnya.

 

Terpisah kordinator Aktivis Gema Berhias Kabupaten Brebes Ahmad Sugiarto,menanggapi kejadian tersebut angkat bicara,sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan melarang debt collector menggunakan cara ancaman,melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan ,danmemberikan tekanan baik fisik maupun verbal.Bagi pelaku jasa keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut ,juga dapat dikenakan sanksi oleh OJK.

Sanksi yang dapat dikenakan berupa sanksi administratif antara lain peringatan tertulis,denda,pembatasan kegiatan usaha,hingga pencabutan izin usaha.Dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat sektor jasa keuangan,PUJK wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili keoentingan PUJK dari perlaku yang mengakibatkan merugikan konsumen,termasuk prnggunaan kekerasan,pemaksaan dalam penagihan utang konsumen.

Adapun dalam prosrs penagihan,pihak letiga bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen,mulai dari kartu identitas dansetifikat profesi bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi bidang pembayaran yang terdaftar OJK.Selain itu ,debt collector juga diwajibkan membawa surat tugas dari perusahan pembiayaan ,bukti dokjmen febitur,wanprestasi,dan salinan sertifikat jaminan Fidusia.

 

Dengan adanya kejadian ini ,saya berharap para penegak hukum bisa bertindak tegas dan profesional ,agar tidak ada kejadian serupa yang mengakibatkan keresahan masyarakat,”pungkasnya.

 

Pewarta : Haryoto