Garut Jabar-Kompas86 ID
jumat (17/05/2024) desa Suka menak kecamatan wanaraja kabupaten Garut menerima kunjungan dari UlaMM PNM unit Wanaraja terkait permohonan ijin penggunaan ruang pertemuan Kantor Desa Suka Menak guna pelaksanaan Sosialisasi
ULAMM (PNM) berupaya memberi penambahan permodalan untuk pembiayaan mikro melalui Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) pada tahun ini terhadap pelaku pelaku usaha individu
Langkah ini dalam rangka pemberdayaan secara berkelanjutan bagi nasabah ULAMM PNM dan dinilai sudah mampu untuk mengembangkan kapasitas usahanya ke segmen ULaMM (mikro).
Selain menyalurkan pembiayaan, PNM menyadari bahwa kegiatan pendampingan usaha, pelatihan kepada nasabah serta pembentukan klaster usaha nasabah dapat membantu para nasabah meningkatkan kapasitas usaha mereka.
Dalam pertemuan ini di desa suka menak kecamatan wanaraja yang di hadiri oleh para kelompok tani dan kepala desa Osin Hasanudin serta sebagai Bidang hukum di Lembaga bantuan hukum perlindungan konsumen swadaya masyarakat Mitra Intanmandiri DPP (LPKSM) Rd deden Abu Bakar
sosialisi saat ini tentang permodalan usaha dan permodalan para petani beda dgn yang biasanya yaitu penambahan modal usaha akan tetapi sosialisasi ULAMM PNM memberikan sosialisasi buat penambahan modal terhadap para petani untuk kedepanya semoga program ini bisa terealisasi .karna yg biasa nya untuk penambahan bagi para usaha kali ini untuk para petani
Sehubungan di pelosok atau khususnya dipedesaan kebanyakan mata pencaharian tani khususnya di desa suka menak kecamatan wanaraja kabupaten Garut saat ini para petani kebamyakan sebagai petani bawang merah ungkap kiki sebagai kepala unit ULAMM PNM kecamatan wanaraja
Kepala desa suka menak Osin Hasanudin sangat berterima kasih kepada pihak ULaMM PNM atas kunjunganya yang mana mau membantu warganya dalam penambahan perkonomian khususnya penambahan permodalan di bidang pertanian apalagi saat ini para petani sangat membutuhkan modal demi pengebangan pertanian dan semoga ULaMM PNM kedepanya benar benar membantu para petani khususnya di desa suka menak umumnya seluruh para petani yg berada di kabupaten Garut ungkap Osin Hasanudin
lembaga bantuan hukum perlindungan konsumen Mitra Intan Mandiri DPP Rd deden Abu Bakar bahwa warga masyarakat khususnya para petani dan usaha kecil menegah warungan (UMKM) desa Suka menak kec wanaraja kab Garut, Dengan adanya program gebyar perdana sosialisasi di kantor aula desa suka menak kec wanaraja kab Garut memaparkan kepada para ketua kelompok tani&UMKM tentang hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha dan hak kewajinan sebagai konsumen/nasabah sesuai dgn UU no 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku usaha melakukan kegiatan usahanya hrs benar dan jujur juga para konsumen atau nasabah harus melaksanakan kewajiban sebagai nasabah, Rd. Deden Abu Bakar peduli sekali terhadap masyarakat tuk peningkatan perekonomian,mengurangi angka pengangguran dan menyerap tenaga kerja masyarakat desa Suka menak Kec Wanaraja Kab Garut khususnya sektor bidang pertanian dan UMKM bahwa program perdana ULaMM PNM tepat sekali bagi masyarakat para petani dan UMKM bagi mereka yg membutuhkan dan sangat respon atas program tersebut juga bapak kades suka menak kec wanaraja kab Garut sangat berterima kasih sekali dengan adanya program perdana PNM ULAMM unit kec Wanaraja ujar Rd deden Abu Bakar
SN