Paluta (Sumut) Kompas86.ID
Wakil dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) “Horas” Basri Harahap diduga berkampanye di salah satu Rumah Ibadah.
Berita viiral dugaan berkampanye oleh calon wakil dari paslon Bupati dan Wakil Bupati “Horas”di salah satu tempat ibadah tersebut dapat dilihat pada postingan sebuah akun Facebook atas nama Mangaraja Dolok sejak 14/10/24 kemaren.
Dan terakhir terpantau per15 Oktober pukul 17:34 sore tadi postingan tersebut telah mendapat 53 tanggapan dan dua kali di bagikan.
Pada postingan tersebut H.Basri Harahap di dampingi mantan Setdakab Paluta Burhan Harahap dan anggota DPRD Paluta Mahmud Pratama Harahap tampak sedang Foto bersama dengan beberapa para pemuka agama yang di duga di dalam sebuah Gereja.
Kemudian pesan dipostingan tersebut diperkirakan ada 4 paragraf, pada paragrap pertama menyebutkan, demi apapun mereka lakukan, padahal sudah jelas dalam peraturan KPU/Bawaslu Pasal 280 Ayat (1) Huruf H UU Pemilu/Pilkada bahwa melarang peserta Pemilu/Pilkada menjadikan tempat ibadah untuk melakukan kampanye.
Untuk paragraf kedua disebutkan bahwa 01 yang bernama tim Horas mentang mentang dekat dengan Pemda, sesuka suka mereka saja yang berkampanye itu di tempat ibadah, non muslim lagi.
Seterusnya pada paragraf ketiga atas masalah tersebut ada permintaan KeKPU dan Bawaslu Paluta agar memeriksa 01 yang mungkin dimaksudkan adalah wakil Paslon Horas H.Basri Harahap sendiri.
Untuk paragraf terakhir pesannya sepertinya adalah nasehat, yaitu dengan menyebutkan bahwa, boleh berkampanye dan boleh mencari suara tapi taulah aturan. Selanjutnya pada paragraf terakhir tersebut menyebutkan adanya lagi info dilapangan bahwa banyak yang di tekan PNS, honorer, kepala desa dan perangkat perangkat desa.
Sementara Ketua Bawaslu Paluta Panggabean Hasibuan saat ditemui mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu apakah wakil paslon Bupati Paluta “Horas” berkunjung ke Rumah Ibadah tersebut adalah untuk kampanye.
Namun jika memang ada, kata Gabe, itu bisa dilaporkan. Kalu ada peserta Pemilu mau kampanye katanya lagi, seharusnya ada pemberutahuan kepad Bawaslu dan polri.(MALIK)