BATAM,Kompas86.id – Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) kembali angkat bicara terkait Celotehan tentang Visa Malaysia Agency (VIMA) yang di duga dipermasalahkan oleh kelompok tertentu dan para antek Sindikat Mafia TPPO dan Sindikat Ijon Rente yang nyaman melanjutkan aksinya menempatkan PMI melalui System Maids Online (SMO) yang tidak sesuai dengan Perundangan Republik Indonesia.
Wasekjend 1 Komnas LP-KPK Amri Piliang Mengatakan bahwa semua permasalahan Tata Kelola Penempatan PMI yang terjadi saat ini tidak terlepas dari Pasal 30, Substansinya ada di Pasal 30 UU No.18 Tahun 2017 yang perintahnya : “Pekerja Migran Indonesia Tidak dapat dibebankan Biaya Penempatan”.
Selanjutnya mengenai Biaya Penempatan diatur oleh Peraturan Kepala Badan, maka lahirlah Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 yang menetapkan bahwa 14 item komponen biaya penempatan menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja, Salah satunya Visa Kerja. Jadi sudah jelas Visa Kerja dibebankan kepada Pemberi Kerja, tidak dapat dibebankan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), clear kata Amri.
Pertanyaannya : “Adakah pihak Indonesia dirugikan?” Tanya Amri kepada awak media Clickindonesiainfo di Morning Bakery Batam Centre
Kalau Pembebanan Biaya Penempatan yang berakibat pada penjeratan hutang, jelas melawan UU, ini yang harus kita SIKAT kata Amri.
Sepertinya para Sindikat Mafia Ijon Rente dan Pemain Non Prosedural berupaya melakukan perlawanan dengan isu VIMA yang sesungguhnya semua Biaya VIMA menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja. Alangkah bodohnya bila kita mempersoalkan Biaya yang sudah ditanggung oleh Pemberi kerja, ujar Amri.
Lanjut Amri menjelaskan bahwa kita harus memperhatikan Pasal 11 ayat (3) MoU Bilateral Malaysia-Indonesia yang Wajib dipatuhi oleh Kedua Negara, yang berbunyi : Para Pihak menyepakati komponen Struktur biaya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran F
Maka di dalam LAMPIRAN F dijelaskan secara detail tentang KOMPONEN STRUKTUR BIAYA :
1. Komponen biaya yang di bayar di Malaysia
a. Uang jaminan sebagaimana disyaratkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Malaysia.
b. Biaya pemprosesan.
c. Izin Kerja.
d. Asuransi di bawah skema kecelakaan kerja di bawah Undang-
Undang Jaminan Sosial Karyawan 1969 [UU 4] Malaysia.
e. Asuransi kesehatan.
f. Pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan.
g. Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan dalam waktu 30 hari
sejak tanggal kedatangan IDMW di Malaysia (FOMEMA).
h. Pemeriksaan kesehatan dilakukan setahun sekali untuk pemeriksaan pertama selama 2 tahun masa bekerja.
i. Pemeriksaan kesehatan lainnya yang diwajibkan oleh Pemerintah Malaysia untuk tahun-tahun kerja berikutnya.
j. Biaya Perekrutan agency Malaysia.
k. Retribusi tahunan.
l. Biaya tes dan karantina COVID-19 (sesuai dengan SOP yang berlaku).
II. Komponen biaya yg di bayar di Negara Kesatuan Republik Indonesia :
a. Paspor.
b. Social security (BPJS Ketenagakerjaan).
c. Sertifikat kesehatan,
d. Pemeriksaan medis.
e. Tes psikologi.
f. Transportasi lokal.
g. Visa kerja.
h. Pelatihan kerja.
i. Sertifikat Kompetensi.
j. Biaya Agen Penempatan Indonesia. k. Tiket pesawat.
l. Akomodasi.
III. Komponen Harga dalam poin I dan II maksimum RM 15.000, dapat ditinjau oleh JWG setiap tiga bulan atau ketika diperlukan.
IV. Komponen lain yang mungkin terjadi karena peraturan Pemerintah Indonesia dan/atau Malaysia akan ditanggung oleh Pengguna Jasa.
Dengan demikian jelas sudah secara tertang-benderang bahwa di dalam MoU Bilateral kedua Negara bahwa Komponen Biaya Visa Kerja adalah salah satu item komponen biaya yang harus ditanggung oleh Pemberi Kerja, ujar Wasekjend 1 Komnas LP-KPK. (Red)