Cimahi|Kompas86.id, –Ketua DPC Partai Gerindra kota cimahi Bambang Purnomo sambut positif putusan MK terkait pemilu Proporsional Terbuka. Hal tersebut disampaikan saat diundang di limawaktu radio streaming pada program Teras Demokrasi.
Dikatakan olehnya, partai Gerindra siap menjadi bagian masyarakat Indonesia, khususnya kota cimahi menuju pesta demokrasi tahun 2024. Dan berharap warga cimahi cerdas memilih untuk para wakil rakyatnya nanti.
“Kami menyambut gembira terkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang tanggal 15 Juni kemarin telah diputuskan dengan Proporsional Terbuka. Tentu hal ini akan kami rayakan bersama team Partai Gerindra serta pengurus partai di kota cimahi” ujarnya.
Dan hal ini tentu akan memudahkan para Caleg kami nanti, di tahun mendatang. Artinya semua caleg bisa berpeluang menang hanya sekarang tinggal bagaimana kita merayu masyarakat agar memilihnya.
Bambang tidak menipis bahwa konflik internal bisa saja terjadi, dan memang sudah terjadi manakala pemilu tertutup. Paparnya. Akan tetapi dengan putusan MK Proporsional Terbuka, ini akan menjadi peluang caleg baru dipartai manapun serta caleg Incumben.
Alhamdulilah partai Gerindra sudah memberi pengertian dan pemahaman untuk kader dan calegnya, sehingga bisa memahami, kata Bambang. Bisa dibayangkan! kita yang sudah berjuang 5 (lima) tahun mengurus partai untuk terjun ke masyarakat tiba tiba putusannya tertutup oleh MK. Cetusnya kepada Kompas86.id
Sebagai penggerak, tidak saja kader partai yang berjuang. Namun ada juga seseorang yang baru bergabung dengan pengikutnya. Contoh, jika seorang sudah melekat dengan partai sebelumnya lantas pindah kepartai Gerindra, tentu ini akan menambah suara politik Gerindra.
Bambang bepesan kepada para kader dan caleg, agar bekerja dengan rajin, jujur, dan kerja keras untuk turun ke masyarakat. Dan Biarkan takdir yang selebihnya memutuskan.” Ujar Bambang. Rabu. (21/06)
Adapun nanti dipesta demokrasi ada money politik, semua partai pasti akan menjawab tidak memungkirinya hal itu terjadi dan ada. Kendati tidak diketahui siapa siapanya. Akan tetapi sebelum dikeluarkan aturan oleh KPU ke seluruh partai dan caleg masing masing, tentunya saat ini boleh saja dilakukan dengan memberi kadedeuh ke masyarakat. Tutur Bambang.
“Selama belum dipeluit aturan oleh KPU silahkan para caleg merayu ke masyarakat, namun bilamana sudah ada peluit aturan dari KPU, tentu sanksi harus diikuti” terangnya
Bambang berharap nanti ada masa berlaku orang yang melaporkan terkait pelaporan penyimpangan pemilu seperti pemberian sejumlah uang dan lainnya. Sebab jika temuan tidak dilaporkan, jangan disalahkan jika orang (Caleg) tersebut dilantik menjadi dewan, artinya akan gugur laporan temuannya. Dan Caleg tersebut tetap dilantik menjadi dewan. (Hr)