Jepara Jateng-kompas86.id
Purnomo, Aktivis Penasehat Pengawasan Korupsi & Pungli. (PKP). Perwakilan Kabupaten Jepara Mengatakan, di TPS dulu ada 2 yang kita coblos: eksekutif (untuk kelola kekuasan dan anggaran) lalu legislatif (untuk mengawasi). Jadi rakyat tidak bisa dibebani tugas ngawasi karena tugas itu sudah diserahkan ke legislatif. Trus ngapain kita nyoblos kalian wahai anggota dewan yg terhormat?
Kata dia, Kita berharap, anggota legislatif di Tamasari menemukan jati diri dan fungsinya sebagai “wakil rakyat”. Mereka harus hadir dalam suasana sebagian masyarakat gundah gulana akibat kebijakan penyelenggara negara. Ini harapan kita. “Kamis, 16 Maret 2023.
Waktu rakyat mencoblos pada pemilu legislatif 17 April 2019 kita hanya memberikan mandat suara untuk dipakai oleh DPRD sampai tanggal 1 Oktober 2024. Ayolah bapak2 wakil rakyat di Tamansari, Tugas kalian bicara, jangan diam saja!
Orang yg digaji oleh rakyat dan negara untuk menjalankan tugas sebagaj legislatif. bicara lah bukan soal partai politik tapi soal hak2 rakyat pada jabatan publik. “Saya ulang lagi, beda antara pejabat eksekutif dan pejabat legislatif. Pejabat eksekutif dipilih oleh rakyat dengan tugas untuk menjalankan kekuasaan dan anggaran yg diatur UU. Sementara seorang legislatif adalah mengawasi jalannya pemerintahan secara umum khususnya eksekutif.”
Kita tidak punya pilihan lain kecuali memang oposisi diperkuat melalui penguatan lembaga legislatif, yang memang dipilih oleh rakyat untuk menjadi oposisi terhadap eksekutif.
Kita sebagai rakyat tetap berharap agar legislatif memahami pentingnya tugas pengawasan dari sekedar kunjungan kerja ke sana kemari dan bagi bagi sembako atau jatah dari eksekutif yang disalurkan melalui tangan legislatif.
Dalam sistem kita bernegara di Indonesia, atau sistem presidensial isme secara umum. Oposisi tidak diletakkan pada koalisi partai politik tetapi sesuai nama lainnya yaitu kongresionalisme maka oposisi diletakkan sepenuhnya pada cabang kekuasaan legislatif, Oleh karena itu, Semua profesi ada etikanya, termasuk anggota legislatif dan juga termasuk advokat sebagai penegak hukum. sehingga, apapun tingkah mereka dapat diajukan dalam gugatan etika lembaga masing masing. Kita harusnya menyiapkan peradilan Etik yang sama kuat dengan peradilan hukum.
Semoga semua partai politik dan legislatif bangkit untuk memperbaiki ketidakseimbangan sistemik ini. Agar eksekutif mulai kembali ke rel dan jalan yang benar sebagai akibat daripada mekanisme check and balance (periksa dan seimbangkan) dalam sistem demokrasi dan kekuasaan kita,” Pungkas Purnomo.
(Rud)