TEMANGGUNG KOMPAS 86.ID
TEMANGGUNG – Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, hal tersebut dibuktikan dengan beberapa pengungkapan kasus terkait narkoba di Wilayah Hukum Polres Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasatresnarkoba IPTU Rio Putra Simanjuntak kepada awak media mengatakan pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka atas nama DW (21) warga Desa Tlahap Temanggung atas perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi / obat keras jenis Yarindo tepatnya di rumah tersangka di Desa Tlahap Temanggung.
“Tersangka DW merupakan pengedar dan petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Tlahap Temanggung,” Terangnya. Rabu (30/10) di Aula Mapolres setempat.
Iptu Rio Putra Simanjuntak mengungkapkan penangkapan tersangka DW bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka menjual obat keras jenis Yarindo dan sasaran dari peredarannya adalah remaja maupun anak sekolah.dibawah umur.
“Tersangka DW menjual obat keras jenis Yarindo tiap paket berisi 10 butir dengan harga Rp.40.000,-,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Iptu Rio menjelaskan dari tersangka DW petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus paket TIKI Nomor resi : 660083366450 dengan nama penerima : DW alamat penerima : TLAHAP – KLEDUNG – TEMANGGUNG yang didalamnya berisi 2 (Dua) botol/cepuk masing-masing berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo, jumlah 2.000 (Dua ribu) butir.
“ Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka DW, menemukan barang bukti lainnya yang disimpan di kamar tidur berupa 1 (Satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan ABSLT yang didalamnya berisi : 1 (satu) pack plastik klip ukuran 7×10 dan 1 (satu) pack plastik klip ukuran 5×8 serta 1 (satu) unit handphone merk REALME C21 warna hitam,” Jelasnya.
Iptu Rio menambahkan dari pengakuan tersangka DW dirinya menjelaskan bahwa pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo dibeli oleh Saudara AR (DPO) yang juga warga Tlahap dengan cara saudara AR membeli pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo kemudian barang dikirim melalui paket dengan penerima tersangka
“ Setelah menerima kiriman paket berisi pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo kemudian tersangka DW bertugas mengemas ulang menjadi paketan kecil masing-masing berisi 10 butir dan akan dijual dengan harga tiap paket Rp.40.000,00. Hasil penjualan pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo akan digunakan untuk membeli lagi pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo dan sebagian dibagi oleh tersangka dan Saudara AR,” Imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan di jerat dengan melakukan tindak pidana setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan pratek kefarmasian terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).” Pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berani melaporkan apabila menjumpai adanya penyalahgunaan Narkoba dan barang berbahaya lainnya di lingkungan tempat tinggalnya dan mengucapkan terima kasih kepada petugas Paket yang aktif melakukan Control Delivery sehingga barang berbahaya tersebut dapat terdeteksi.
Najib