Cirebon Jabar-Kompas86.ID
Beberapa waktu belakangan ini, dunia pers dikejutkan oleh persoalan dana hibah uji kompetensi wartawan [UKW] gratis yang di kucurkan dari Kementrian BUMN untuk organisasi tertua di Indonesia, namun dana yang seharusnya diperuntukkan bagi wartawan untuk meningkatkan kompetensi, disinyalir dikorupsi.
Kejadian ini bermula dari berita media yang tersebar luas di jagad mya yang menimbulkan kegaduhan dikalangan insan Pers disemua lapisan oleh wartawan senior Jusuf Rizal.
Kejadian yang menampar dunia pers ini, hendaknya bisa menjadi pelajaran berharga untuk kita semua para pengurus organisasi Pers juga awak media, terlebih buat Dewan Pers sebagai lembaga independen yang mengayomi pers tanah air.
Memang selama sejarah perjalanan Pers Indonesia organisasi tertua PWI dan Dewan Pers ini terlihat sebagai dua lembaga yang seiring sejalan mendominasi Pers Indonesia di semua lini yang terlihat abai dengan organisasi Pers dan media yang di anggap kecil dan abal-abal.
Dengan kejadian tersebut hendaknya bisa menjadi cermin dan pelajaran buat kita semua insan Pers dan media bahwa kita semua manusia yang memiliki keterbatasan dan kekhilafan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga apa yang terjadi di tubuh organisasi tertua ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua insan Pers terutama Dewan Pers.
Bahwa senior atau tidak seniornya seorang wartawan atau UKW atau tidak UKW nya seorang wartawan belum tentu menjamin profesionalitas atau kejujuran Pers, terbukti dengan apa yang terjadi saat ini di tubuh PWI Pusat.
Dalam kondisi seperti itu, wartawan diharapkan ingat pentingnya profesionalisme dalam menjalankan pekerjaannya. Seorang profesional harus memiliki sifat profesionalisme, yang seringkali dianggap sebagai jiwanya. Profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
UKW hanya sebatas pengukur keahlian, bukan penentu kompetensi. Seorang jurnalis yang berpengalaman selama 20 tahun dan memiliki banyak karya jurnalistik berkualitas, meskipun tidak memiliki sertifikat UKW, tetaplah kompeten.
Kejadian ini sudah ramai dan gaduh di jagad Pers Indonesia dan hendaknya Dewan Pers bertindak tegas bagi oknum yang terlibat kasus penggelapan dana UKW dari BUMN serta memberi sangsi tegas kepada organisasi Pers nya sebagai konstituen Dewan Pers untuk perubahan Pers indonesia yang lebih baik dan tidak perlu tebang pilih.
Penegak hukum juga harus menindak cepat dan tegas atas pelaporan dari para rekan organisasi Pers baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Suhari