Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat ( YLBH-IM), Berharap APH Bijaksana Dalam Penyelesain Sengketa Tanah

oleh
Bagikan artikel ini

PATi Jateng-Kompas86.id

Ahmad Gunawan, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat ( YLBH-IM), angkat bicara meminta Aparat Penegak Hukum (APH), berharap permasalahan sengketa tanah masuk dalam ranah perdata, Rabu(25/1/2023).

 

Bertempat di Caffe Teras Kopi, Jalan. Ahmad Yani no.32 Pati, saat Press Rilis terkait korban kecelakan, Senin (22/1/2023). Ahmad Gunawan beserta Drajat Ari Wibowo, S.H, (YLBH-IM) Perwakilan dari Pati, sempat mengutarakan.

 

“Kami berharap Aprat Penegak Hukum (APH) Pati, penyelesain sengketa tanah tidak harus di ranah pidana, tapi bisa adanya mediasi dan perdata,” tutur, Ahmad Gunawan.

 

Ahmad Gunawan juga menyampaikan, di tahun 2023 APH bijak dalam menangani perselisihan sengketa tanah.

 

“Penyelesaian sengketa tanah mohon di bawa ke mediasi, perdata, jika kebelakangnya dalam proses penyelesaian adanya wanprestasi, itulah masuk dalam ranah pidana,”tambahnya.

 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat ( YLBH-IM) juga banyak menyikapi selain praktek-praktek mafia tanah, jalan Pantura yang di nilai merugikan perputaran usaha, dengan jalan rusak dan lama penangananya.

Nn6