Garut Jabar _ Kompas86.Id
Yodi Sirodjudin, S.Si, M.H.Kes, selaku Sekretaris Dinas Kesehatan, menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk praktik medis atau kecantikan yang dilakukan di klinik dan salon tanpa izin resmi. Pernyataan ini disampaikan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat layanan yang tidak memenuhi standar hukum dan medis.
“Izin klinik hanya diberikan kepada dokter spesialis atau tenaga kesehatan bersertifikasi yang telah memenuhi persyaratan hukum. Praktik seperti suntik kecantikan tanpa izin sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegas Yodi.
Ia juga menekankan bahwa pembukaan klinik atau praktik medis tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Salon kecantikan yang berdalih medis tanpa pengawasan resmi dari Dinas Kesehatan dilarang keras melakukan tindakan medis. “Kami hanya bertanggung jawab atas klinik berizin dan praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan resmi,” tambahnya.
Dalam upaya penegakan hukum, Yodi menyebut bahwa pengawasan terhadap praktik ilegal menjadi kewenangan aparat kepolisian. Dinas Kesehatan juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak terkait guna menindak tegas pelanggaran tersebut.
Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih layanan kecantikan. Pastikan tempat yang dipilih memiliki izin praktik resmi demi menjamin keselamatan dan kesehatan.
Melalui pernyataan ini, Yodi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan layanan kecantikan yang legal dan terpercaya. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kesehatan akibat praktik yang tidak bertanggung jawab.
Soni