Yoga Suwarna Dilantik Sebagai Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang

oleh
Kepala Kantor Agraria Tata Ruang Kota Cimahi Yoga Suwarna, S.T., M.T., M.Eng mendapat ucapan selamat dari jajaran staf Kantah ATR BPN Kota Cimahi.
Bagikan artikel ini
Kepala Kantor Agraria Tata Ruang Kota Cimahi Yoga Suwarna, S.T., M.T., M.Eng tengah berpoto dan mendapat ucapan selamat dari jajaran pegawai staf Kantah ATR BPN Kota Cimahi.

KOMPAS86.ID, KOTA CIMAHI –        Kepala Kantor Agraria Tata Ruang Kota Cimahi Yoga Suwarna, S.T., M.T., M.Eng dilantik sebagai Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar pada Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Segenap Keluarga Besar Kantor Pertanahan Kota Cimahi Beserta seluruh jajaran menyampaikan selamat atas dilantiknya Yoga Suwarna, S.T., M.T., M.Eng. Senin. (14/10/2024).

Selama menjadi kepala kantor Atr/Bpn kota cimahi, Yoga telah melakukan pelayanan bagi masyarakat kota cimahi hingga mendapat predikat sebaga Kota Lengkap selain program LUMPAT juga program SITAPA yang dimiliki. Semoga program yang dikemas kantah BPN kota cimahi dapat memudahkan masyarakat untuk dilayani.

Kantah Kota Cimahi telah menerima apresiasi serta penghargaan Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Tertib Adminitrasi Berintregitas (WTAB) bersama Kota/Kabupaten di Indonesia dari Kementerian ATR/BPN yang diberikan langsung oleh AHY.

Agus Harimurti Yudhoyono bersyukur penghargaan WTAB diberikan kepada satuan kerja (Satker) pertanahan di masing masing wilayah, dengan capaiam prestasi dalam melayani kebutuhan publik. Hal itu membuktikam jajaranya serius dengan komitmen kinerja

Dalam melakukam pelayananan, Yoga menekankan pentingnya kewajiban informasi untuk publik, maka layanan prioritas BPN harus mengacu pada surat keputusan menteri ATR/BPN No. 440/SK-HR.02/III/2023 tentang 7 Layanan Prioritas yakni: Pendaftaran Hak, Peralihan Hak, Perubahan Hak, Roya, Pengecekan, SKPT dan Hak Tanggungan.

Ketersediaan tanah juga pertimbangan teknis pertanahan, pengukuran bidang tanah, penetapan hak atas tanah, pendaftaran keputusan hak atas tanah, dan, pengelolaan pengaduan merupakan kewajiban

BPN mempunyai tugas, seperti yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional yaitu melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan sertifikat elektronik pertanahan di Indonesia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 1 tahun 2021. Sertifikat elektronik ini diterbitkan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat tanah analog madi digital. ***