Gas Kimia Belerang Cemari Lingkungan Kerja PT RAPP Picu 32 Pekerja Alami Gangguan Pernafasan
Pelalawan (Riau),Kompas86.com – Kecelakaan kerja akibat dugaan pencemaran zat kimia belerang (sulfur acid) di lingkungan kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) disorot banyak pihak. Insiden yang menyebabkan sebanyak 32 pekerja mengalami gangguan pernafasan ini, didesak untuk diusut tuntas secara kredibel dan transparan.
“Pengusutan kasus ini harus dilakukan secara tuntas, kredibel dan transparan. Ini menyangkut keselamatan pekerja, termasuk lingkungan masyarakat sekitar perusahaan,” kata senior aktivis perburuhan Riau, Patar Sitanggang, Senin (20/2/2023).
Diwartakan sebelumnya, sebanyak 32 pekerja kontraktor di lingkungan PT Riau Andalan Pulp and Paper mengalami gangguan pernafasan akibat paparan gas belerang, Minggu (19/2/2023) lalu. Para pekerja dilarikan ke klinik terdekat dan satu orang terpaksa harus dirawat di Rumah Sakit Efarina, Pangkalan Kerinci.
Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini, para karyawan sempat pusing-pusing akibat aroma gas yang sangat pedih di tenggorokan hingga sampai mual-mual. Adapun sebanyak 31 buruh yang terpapar gas belerang tersebut berasal dari 3 perusahaan kontraktor RAPP yakni, PT MSM, PT GUT dan PT PBM.
Patar mempertanyakan soal kewajiban Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dalam melakukan pemeriksaan berkala fasilitas dan lingkungan kerja perusahaan. Hal ini menyangkut pemeriksaan kondisi dan implementasi norma keselamatan kesehatan kerja.
“Disnaker harus dapat membuktikan telah dilakukannya pemeriksaan berkala terhadap kondisi instalasi dan peralatan pabrik sebagaimana itu diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tegas Patar.
Menurutnya, dokumen pemeriksaan instalasi peralatan pabrik ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau. Jika dokumen pemeriksaan tersebut tidak ada, maka kemungkinan Disnaker lalai dalam melakukan pengawasan secara rutin.
“Cek saja dokumen pemeriksaannya, kapan terakhir kali dilakukan. Kalau tidak ada, maka hal ini merupakan bentuk kelalaian pengawasan,” tegas Patar.
Patar menilai, selama ini peran pengawas ketenagakerjaan Disnaker Riau sangat lemah. Jika saja pengawasan dilakukan intensif, maka kasus-kasus kecelakaan kerja di Riau bisa ditekan.
“Terus terang saja, penilaian saya pengawasan ketenagakerjaan di Riau sangat lemah. Ini harus menjadi perhatian Gubernur Riau. Pengawasan ini erat kaitan dengan keselamatan dan nyawa pekerja,” tegas Patar.
Menurutnya, dalam kasus kecelakaan kerja di RAPP saat ini, terdapat dimensi lain yakni menyangkut dampak lingkungan akibat dugaan pencemaran udara bersumber dari zat kimia belerang. Oleh karena itu, penanganan kasus ini tidak saja melibatkan Disnaker, namun juga Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau.
“Dinas Lingkungan Hidup sebagai leading sektor dalam pengawasan faktor-faktor lingkungan juga harus turun tangan mengusutnya. Jangan sampai penyebaran zat kimi tersebut tak saja terjadi di lingkungan kerja, namun juga menyebar ke lingkungan masyarakat yang lebih luas,” tegas Patar.
Kurang Pengawas Ketenagakerjaan
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Imron Rosyadi menyatakan, tim pengawas ketenagakerjaan telah turun menindaklanjuti insiden pencemaran gas belerang di lingkungan kerja PT RAPP tersebut. Menurutnya, sumber gas diduga berasal dari cerobong asap unit pembakaran belerang pada Sulphuric Acid Plant yang sedang proses start-up.*Tpg/ (tim)