Korban Penganiayaan Oknum Tentara Menuntut Keadilan

oleh
Bagikan artikel ini

Solo Jateng-kompas86.id

Tim pengacara hukum dari korban Guruh Teguh Jendradi SH,saat di konfirmasi oleh awak media pada tanggal 11 Maret 2023 belau ,merasa perlindungan hukum terhadap korban tidak adil pasalnya korban sudah pernah menyurati kepada pihak Kodam 4 Diponogoro, dan jajaran yang lainya , perihal surat permohonan penanganan dan perlindungan hukum tapi karena tidak ada penanganan lebih lanjut dari pihakĀ  PomDam 4 Diponogor,maka selaku kuasa hukum meminta kepada pihak-pihak terkait dengan meminta surat perlindungan hukum kepada korban.

 

AW wanita Korban penganiayaan oleh oknum tentara berinisial TM berpangkat sersan satu ,hingga kini merasa belum Mendapatkan keadilan.

 

Pasalnya korban yang berdomisili di kota Solo tersebut mengalami penganiayaan hingga mengakibatkan jari tangan korban mengalami patah serta tekanan psikologis baik AW serta anak korban yang menyaksikan penganiayaan tersebut. Kejadian penganiayaan oleh oknum AW tersebut terjadi pada bulan September 2022 pada pukul satu dini hari. Menurut keterangan dari AW selaku korban, Ia berkenalan dengan seorang oknum tentara berpakat sersan satu berinisial TM yang bermarkas di kandang Menjangan kota solo Pada bulan April 2022, Dan karena merasa cocok lalu keduanya melanjutkan asmara tersebut. Meskipun keduanya sudah memiliki pasangan, namun istri dari oknum sersan satu Sudah mengetahui hubungan asmara AW bersama oknum Tersebut. Tapi hal itu tidak menjadi akar permasalahan penganiayaan yang AW alami hingga jari tangannya tangannya patah . Melainkan karena cekcok dalam hubungan asmara AW dan oknum sersan satu tersebut.

Kendati tim kuasa hukum AW telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut Kepada pihak DENPOM Surakarta, namun hingga berita ini dibuat korban tidak mendapatkan informasi baik lisan maupun tertulis terkait laporan yang mereka layangkan. Serta pihak TM pernah memohon untuk berdamai terkait permasalahan namun belum ada itikad baik oleh oknum sersan satu tersebut.

 

Kuasa hukum korban hari senin akan melaporkan masalah ini ke Mako Kopassus di Cijantung Jakarta dan hari selasanya akan klarifikasi surat tembusan ke DanPomdam Jawa Tengah di Semarang,tuturnya.

Leo Nardi kaperwil Jateng