Bitung(Sulut)Kompas86.id
Operasional Ritel Modern berbentuk Minimarket Alfamart dan Indomaret dinilai memberikan dampak negatif terhadap iklim perdagangan pasar rakyat dan UMKM dikota Bitung. Selain keberadaan mereka yang sudah menjamur tanpa dibatasi zonasi diwilayah pasar, juga jam operasional buka dan tutup Ritel Modern tersebut kuat dugaan melanggar Permendagri 23 tahun 2021 tentang pedoman pengembangan, penataan dan pengembangan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Ketua Komisariat Pasar Winenet Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia – APPSI Bitung Tamrin Bandu mengatakan, sorotan ini sudah berkali-kali disampaikan pedagang pasar kepada pemerintah, namun hingga kini tidak ada realisasi terhadap kritikan tersebut. Padahal Menurut Tamrin, jam buka Ritel modern seperti alfa dan Indo di Kota Bitung sudah seenaknya, tanpa ada pengawasan pemerintah daerah.
Kondisi ini sangat miris menurut Tamrin yang juga pedagang sembako dipasar Winenet. Sebab, dampak aktivitas ritel modern tersebut mengakibatkan pasar rakyat kian lama kian sunyi. Dia menjelaskan tidak hanya pasar, tetapi juga pedagang kecil dilorong-lorong bangkrut dan tidak mampu bersaing.
“ bagaimana pedagang pasar rakyat mau hidup, kalau ritel modern buka operasi jam 7 pagi. Apalagi dipasar winenet, mereka mengapit pasar rakyat”. Kata Tamrin.
Menurut Tamrin sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Karena dalam regulasi Menteri Perdagangan secara jelas dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2021, Pasal 6 Huruf a dan b tentang jam operasional ritel modern, wajib buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB. Sementara Hari Sabtu dan Minggu buka Pukul 10.00 WIB -23.00 waktu setempat.
“ jika sudah diatur secara jelas maka pemerintah daerah harus bersikap tegas. Jika dibiarkan maka lamban laun UMKM didalam pasar rakyat maupun dipemukiman warga akan tidak berdaya”. Tambah Tamrin.
Menyikapi hal itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja – Kasat Pol PP Steven Suluh Mengakui selama ini jam pembatasan operasional Ritel Modern hanya diatur ketika covid dimasa pandemi. Belum ada petunjuk lanjutan mengenai aturan Mendag.
“ se tau kita, Jam Operasional diatur pembatasan hanya waktu Covid. Sedangkan operasional berjualan se tau qt blm diatur, apakah itu di Perda atau Perwako, kecuali harus diliat izin yg dikeluarkan oleh instansi terkait apakah diatur jam Operasional atau tidak. Jika tidak diatur berarti 1x 24 jam “ Jelas Suluh lewat Pesan Chat Whatsapp.
Dia menyarankan untuk berkoordinasi dengan instansi yang mengeluarkan ijin operasional kepada ritel modern tersebut. Jika ada petunjuk, maka Dia dan instansinya siap menindak-lanjuti dilapangan.
Sementara Kepala dinas Perdagangan Kota Bitung Oktavianus Tamaka ketika dikonfirmasi aturan tersebut bersikap proaktif atas keluhan pedagang. Menurutnya, sebagai bagian dari pengawasan perdagangan dikota Bitung, akan mengkonfirmasi ke pihak ritel modern.
“ kami akan menyurat ke menajemen, dalam rangka mengingatkan jam operasi sesuai aturan yang berlaku” singkat Tamaka kepada Media.
Hingga kini pedagang menunggu realisasi tersebut. Semoga dengan adanya langkah pemerintah, akan mendorong pergerakan iklim perdagangan tumbuh lebih agresif diwilayah pasar rakyat dan UMKM kota Bitung. (AK)