Ketua PKN Mabar Desak Kejaksaan Usut Dugaan Penyelewengan Dana BumDes di Desa Benteng Dewa

oleh
Bagikan artikel ini
(Foto: Lorens Logam, Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat, (NTT)

Manggarai Barat, NTT- Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat, Lorens Logam meminta Inspektorat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dana BumDes di desa Benteng Dewa Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Permintaan ketua PKN itu tertuang dalam surat yang disampaikan kepada Inspektorat dengan Kajari Manggarai Barat dan Bupati Manggarai Barat yang tembusannya diterima kompas86.com, Rabu (26/04/2023) di Labuan Bajo.

Ketua PKN Lorens Logam menegaskan, sesuai laporan yang diterima dari pengurus BumDes yang baru, prihal pertanggungjawaban pengelolaan dana BumDes di desa itu dinilai tidak transparan dan diduga Dana BumDes  tersebut terjadi laporan fiktif dan dimanfaatkan oleh segelintir orang tertentu dan kuat dugaan dana tersebut  dikorupsi oleh mantan Bendahara pengurus BumDes.

Karena itu, ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat meminta bantuan Inspektorat dengan Kejaksaan untuk menyelidikinya karena dana itu merupakan aset desa yang bersumber dari dana desa yang kemudian diperuntukkan kemajuan desa dan mensejahterakan masyarakat desa. Bukan untuk memperkaya diri.

“Kami mohon bantuan Inspektorat dengan jaksa untuk segera menyelidiki dugaan penyelewengan dana BumDes di Desa Benteng Dewa , kita kawal bersama-sama, jika terbukti maka saya minta kepada Aparat Penegak Hukum, penjarakan tiga orang itu, yakni Mantan ketua BumDes, Mantan Sekretaris BumDes (Bakri) Bendahara BumDes (Muhamad Mamun) ,” Tegasnya.

Tujuannya supaya dana BumDes yang diselewengkan itu segera dikembalikan ke pihak pemerintah desa, dan juga kepada nasabah yang menunggak untuk segera lakukan pembayaran. Tentunya kami desak inspektorat untuk segera turun ke Desa Benteng Dewa lakukan audit Dana BumDes.

“Saya tegaskan, jika ditemukan adanya penyimpangan atau penyelewengan, maka dari itu mantan ketua BumDes, Bendahara dan juga sekretaris harus dipenjarakan ,” jelas ketua PKN Lorens Logam.

(*Deni*)