Sejumlah Modus Penyalahgunaan Dana BOS, Kejari Manggarai Sampaikan Hal Ini

oleh
Bagikan artikel ini

MANGGARAI, NTT-Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manggarai, Daniel Merdeka Sitorus membeberkan sejumlah modus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat memberikan sosialisasi pengelolaan dana BOS jenjang SD dan SMP yang diprakarsai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (19/05/2023).

Dilansir Ekorantt.com, Sejumlah modus itu di antaranya pertanggungjawaban fiktif, mark up pembelanjaan, dan pembelanjaan yang tidak didukung bukti-bukti pembelian.

Dalam pertanggungjawaban fiktif, kata Daniel, dana BOS hanya diketahui dan dikelola oleh kepala sekolah dan bendahara. Mirisnya lagi, bendahara sering dirangkap oleh kepala sekolah.

Kemudian modus dalam mark up pembelanjaan dana BOS tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Pihak sekolah penting memasang informasi tentang dan BOS.

“Pihak sekolah (kepala sekolah) kerap berdalih bahwa dan BOS kurang dan dalam penyusunan RAPBS sering di-mark up atau mark up jumlah siswa,” ujarnya.

Lalu, modus pembelanjaan yang tidak didukung bukti-bukti pembelian. Kepala sekolah sering kali membuat laporan palsu.

“Honor para guru yang dibayar dengan dana BOS diambil kepala sekolah dengan tanda tangan palsu,” Bebernya.

Adapun prinsip-prinsip penting pengelolaan dana BOS. Kata Daniel,  Pertama, fleksibilitas. Penggunaan dana BOS reguler harus dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Kedua, efektivitas. Penggunaan dana BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.

Ketiga, efisiensi. Penggunaan dana BOS reguler diupayakan meningkat kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

Keempat, akuntabilitas. Penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Kelima, transparansi. Penggunaan dana BOS reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Sementara Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Fransiskus Gero mengapresiasi pihak kejaksaan yang membantu pihaknya dalam mensosialisasikan pengelolaan dan BOS.

Pendampingan hukum ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Manggarai terhadap proses pendidikan di Manggarai

Gero mengatakan, pengelolaan dana BOS bisa dilaksanakan atau diaplikasikan secara baik sehingga terhindar dari jeratan kasus Korupsi yang dapat menyebabkan kerugian keuangan Negara dan masalah hukum.

“Kehadiran pihak kejaksaan yang diwakili oleh pak Kasi Pidsus adalah hal yang luar biasa. Kami sangat bangga dan senang. Kita harus mendengarkan dan mencernanya secara baik, bukan untuk menakut-nakuti,” Pungkasnya. (*Red*)