(Foto: ilustrasi Wisuda/kompas86.id)
NTT- Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) telah menonaktifkan 243 kampus di Indonesia, termasuk 3 kampus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, ijazah para alumni dari kampus-kampus tersebut kemungkinan besar tidak akan diakui untuk bekerja di sektor pemerintahan.
Pada saat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2016, Menristek Dikti telah mengingatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tidak menerima para alumni dari kampus-kampus yang telah dinonaktifkan tersebut.
“Jika ijazah mereka digunakan untuk melamar CPNS, itu tidak akan diterima oleh BKN,” kata Patdono Suwignjo, Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemenristek Dikti.
Dalam data tersebut, terdapat 3 kampus di NTT yang masuk dalam daftar merah, dan alumni-alumni dari kampus-kampus tersebut tidak dapat mengikuti seleksi CPNS.
Berikut adalah nama-nama kampusnya di NTT:
1. STKIP Indonesia Kupang
2. Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Kelautan
3. Universitas PGRI Kupang, Prop. Nusa Tenggara Timur.
Mengingat adanya kasus ini, penting bagi calon mahasiswa untuk memilih kampus yang memiliki legalitas yang sesuai dengan peraturan.
Pada periode Januari-Maret 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga mencabut izin operasional dari 17 Perguruan Tinggi yang dinilai tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Red, dilansir berbagai sumber).