Lurah Mahena Potong Gaji Tendik, Alasannya Kekurangan Anggaran.

oleh
Bagikan artikel ini

 

Sangihe(Sulut)kompas86.id

Persoalan pembayaran jasa Tenaga Pendidik (Tendik) di satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kelurahan Mahena Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe, kembali mencuat saat salah satu guru PAUD mengeluhkan dan memprotes haknya berupa gaji yang diterimanya mengalami pemotongan yang cukup besar.

Kepada awak media, DT, guru honorer PAUD di Kelompok Bermain (Kober) Alfa 1 kelurahan Mahena menuturkan, protes yang selama ini disuarakannya akibat gaji yang biasa diterima sejumlah Rp. 1.250.000,- per bulan, kini berkurang hanya Rp. 800.000,- per bulanmya.

Menurut DT, sepanjang tahun 2021 – 2022 gaji yang diterimanya sesuai Perbup yang mengatur tentang penghasilan guru honorer, sayangnya, sejak Januari 2023 penghasilannya justru diturunkan. “2 tahun lalu, gaji saya masih sesuai Perbup, tapi mulai tahun 2023, gaji yang saya terima telah mengalami pemotongan” Ungkap DT sembari menjelaskan bahwa gaji yang diterimanya sebesar Rp. 1.250.000,- karena dirinya berijazah S1 Pendidikan. sedangkan guru berijazah SMA digaji sebesar Rp. 800.000,- per bulan. “Itu yang diatur oleh Perbup tapi justru tidak diindahkan oleh Lurah” Tambah DT.

Sementara itu, Lurah Mahena, Sherly Lambi ketika dimintai konfirmasi oleh sejumlah wartawan, Senin (07/08/2003) diruang kerjanya mengakui jika pembayaran gaji Tendik PAUD berijazah S1 saat ini hanya dibayarkan sebesar Rp. 800.000,-. Dirinya beralasan, gaji Tendik tahun 2023 yang dibayarkan tersebut disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Dulu, kata Lambi, pembayaran gaji Tendik masih ditangani Dinas Pendidikan tapi sekarang telah dialihkan ke dana kelurahan. “Dinas punya anggaran besar, kalo di kelurahan menyesuaikan dengan anggaran” Jelas Lambi.

Detil dijelaskan oleh Lurah, tahun – tahun sebelumnya dana kelurahan mencapai 300 juta lebih, sekarang hanya Rp. 228 juta sehingga terjadi penyesuaian gaji Tendik. “Benar kita cuma bayarkan Rp. 800.000,- untuk semua Tendik. Tidak ada S1 atau SMA, semua kita samakan agar adil. Tidak ada yang namanya Tendik baru atau lama mengabdi.
Terpisah, pemerhati honorer Sangihe, Johan Lukas angkat bicara menangapi persoalan hak para pendidik tersebut.
Pejuang honorer ini mendesak pihak kelurahan untuk mengembalikan hak(gaji) tendik seperti sebelumnya, kekurangan anggaran itu selalu jadi alasan klasik.
Gaji itu kan so termasuk pembayaran rutin yang teranggarkan setiap tahunnya dengan sejumlah yang sama.
Jika ada penyesuaian karena anggaran turun, yah sebaiknya jangan gaji guru yang dipotong. Ingat itu hak orang yang sudah bekerja Tegas Lukas.
Tolong juga dihargai guru guru yang berijazah S1, sudah susah payah dorang kuliah dan satu lagi, harus ada penghargaan bagi honorer yang sudah belasan tahun mengabdi untuk daerah ini.
Masa kerja 16 tahun jangan disamakan dengan honorer yang baru mengabdi, dan ini persoalan kita akan kawal Tambahnya.(Arifin Lakoro)