Padang Pariaman (Sumbar) KOMPAS86.ID– Pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang viral beberapa waktu lalu dan telah melarikan diri alias buron akhirnya dapat di tangkap oleh tim Jatanras polres Padang Pariaman di sebuah perkampungan dalam Thumberua Desa Amorosa Kec. Lolomatua Kab. Nias Selatan dimana penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/49/V/2023/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 25 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur Jumat 11 Agustus 2023.
Para petugas yang melakukan penangkapan pelaku adalah
IPDA Dian Feri Maizal, S.H, M.M, AIPDA Hendri Haryono, AIPDA Roy Wirama Amir, S.H, BRIGADIR R.Hendika S serta BRIPTU Govin KP dengan berkoordinasi dengan anggota reskrim Polsek LOLOWA’U yang telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku persetubuhan dibawah umur bernama R yang diduga dilakukan oleh pelaku inisial JA dimana kejadian nya sekira bulan November 2022 dikorong padang gelapung Nagari Pasie Laweh Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman,
Sebelum nya pada hari senin tanggal 8 Agustus 2023 terhendus keberadaan pelaku di Perkampungan dalam Thumberua Desa Amorosa Kec. Lolomatua Kab. Nias Selatan dikampung halamannya lalu pada hari Rabu sekira 06.00 WIB tanggal 8 Agustus 2023 tim berangkat menuju keberadaan pelaku dan pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 wib tim sampai ditempat keberadaan pelaku di Perkampungan dalam Thumberua Desa Amorosa Kec. Lolomatua Kab. Nias Selatan di Perkampungan dalam Thumberua Desa Amorosa Kec. Lolomatua Kab. Nias Selatan dengan berkoordinasi dengan anggota reskrim Polsek LOLOWA’U
Jalan yang ditempuh oleh tim gabungan berbatuan dan berbahaya, dan berpotensi serangan dari warga, karena warga seputaran tersebut dikenal masih PRIMITIF namun akhir nya tim berhasil mengamankan pelaku.
Pada saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan namun tim langsung meringkus dan membawa pelaku Ja, tim juga berhasil lolos dari kejaran beberapa warga.
Pada saat di interogasi Pelaku Ja mengakui mengenali Korban R dan mengakui perbuatannya dan tersangka dan barangbukti pun selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.
Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya tulis AKP Agustinus Pigay, S. I. K. dalam laporan rilis nya. Arnkoto”