Kampar Riau KOMPAS86.ID– Biadab! seorang pria nekat mencabuli anak usia 7 tahun dengan ancaman dan membujuk korban dengan uang Rp 5000. Kini pelaku sudah mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku adalah SZH (38) warga Kecamatan Tapung. Yang ditangkap Polsek Tapung usai dilaporkan oleh orang tuanya MU (41) dan korban berinisial NR (7). Dan baru diketahui terjadi pada Rabu Tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 12.30 WIB.
Kejadian ini baru diketahui, Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 12.30 WIB, seorang perempuan SM datang kerumah orangtua korban MU untuk memberitahukan bahwa anak nya NR telah dicabuli oleh pelaku. Mendengar cerita tersebut MU langsung membritahukan istri nya (WE) yang berada di dapur.
Setelah itu, MU memanggil anak nya yaitu NR dan menanyakan terkait informasi yang diberikan oleh SM yaitu perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.
Orang tuanya langsung bertanya kepada anak nya dan kemudian anak nya bercerita tentang perbuatan cabul yang dialaminya yaitu pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 19.30 WIB.
Saat itu, pelaku mengajak anak nya untuk membeli es krim dan kemudian mereka pergi menggunakan sepeda motor milik tersangka dan pada saat itu korban dibawa ke suatu pondok yang berada di hutan karet.
Setiba di pondok tersangka membuka celana dalam korban, lalu pelaku juga membuka celana nya, akan tetapi dikarena kan korban berteriak sehingga tersangka tidak jadi melakukan perbuatan cabul tersebut.
Karena korban berteriak, pelaku membawa nya kembali pulang,tetapi di pertengahan jalan pelaku kembali melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan memegang kemaluan korban sambil memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban.
Akan tetapi, korban kembali berteriak dan kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak meberitahukan kepada orang tua nya, jika diberitahukan korban akan membawa nya lebih jauh lagi.
Setelah itu, korban di antar ke simpang rumah nya dan di beri uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dengan tujuan agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya perihal perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.
Setelah mendengar cerita tersebut ayah korban kemudian memberitahukan kepada ketua RT setempat dan kemudian Ketua RT menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung guna penyelidikan lebih lanjut.
Usai Terima laporan tersebut, Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira jam 22.00 WIB Kanit Reskrim mendaptkan informasi keberadaan pelaku, Kemudian melaporkan kepada Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua,S.H.,M.H.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, Team Reskrim Polsek Tapung melakukan penangkapan pada pukul 23.00 WIB, dan setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur terhadap korban dengan cara memegang kemaluan korban dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua SH MH membenarkan penangkapan pelaku pencabulan ini.
“Pelaku saat diinterogasi mengatakan bahwan korban dibujuk dan di ancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya,”jelas Kapolsek.
Selain itu pelaku juga mengakui telah mengancam korban jika memberitahukan perbuatan cabul yang dilakukannya maka pelaku akan membawa korban lebih jauh lagi.
“Atas kejadian tersebut Tim Reskrim Polsek Tapung akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku sudah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang,”tegas Ihut. ( Jii/humas)