Cirebon-JABAR kompas86.ID
Lontaran keras jaendi, S.H.,M.H.sebagai penanggung jawab bidang sarana di Puskesmas Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat.
Yang mengatakan dengan tegas, kalau pihak Media dan LSM tidak berhak menanyakan anggaran Puskesmas. itu bisa menimbulkan bencana pemahaman fungsi Media dan LSM dimuka Publik.
Salah satu fungsi Media dan LSM adalah sebagai Sosial Kontrol ,UU PERS tahun 1999 mengatur, Pers berfungsi melaksanakan Sosial Kontrol, Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan khususnya dalam Pemerintahan.
Penyalahgunaan kekuasaan tersebut, Bisa berupa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), ataupun penyimpangan dan penyelewengan jabatan lainnya. Melalui Media Massa, Pers memegang peranan penting dalam memperbaiki keadaan.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers telah memberi jaminan terhadap Kemerdekaan Pers, dengan memberi hak kepada Pers Nasional, dalam hal untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sehingga semestinya Jaendi selaku bidang sarana di puskesmas Beber, tidak menghalangi tugas jurnalistik.
Lalu peran LSM juga tertuang di BAB II Peran Serta Masyarakat, Pasal 2 (1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggara Negara, Untuk mewujudkan Penyelenggara Negara, yang bersih dilaksanakan dalam bentuk:
a.Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara.
b.Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara.
c.Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara, dan d. Hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
(1) Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf A, B dan C.
Namun, Rupanya pihak Puskesmas mengangkangi, aturan yang ada dengan dalih yang di lontarkan oleh Kapuskes Kecamatan Beber harus ada ijin dulu dari kepala dinas Kabupaten Cirebon.
“Harus ada surat ijin dulu dari kepala dinas Kesehatan, Kalau mau tau penggunan dana Puskesmas, itu aturan yang benarnya,” tegas Haeria sambil bergaya arogan, Saat audiensi tentang penggunaan dana BOK, Retibusi, dan JKN, dengan pihak LPI TIPIKOR, serta awak Media di gedung Puskesmas Beber, sabtu (25/11/2023).
Hal senada pun dilontarkan keras oleh Jaendi bergelar S.H.,M.H. “Pihak media dan LSM itu tidak berhak menanyakan, penggunaan anggaran Puskesmas, itu rahasia Negara, dilarang pihak kalian mengetahui itu,” celetus Jaendi yang menunjukan kearoganannya.
yang mana hal itu tidak pantas di tunjukan oleh pelayanan Publik.
Namun ketika dipertanyakan, oleh LPI TIPIKOR Cirebon Raya. tentang dasar hukum mana yang melarang pihak Media dan LSM tidak berhak mengetahui penggunaan uang Negara.
Khususnya anggaran BOK, Retibusi dan JKN yang didapatkan oleh pihak Puskesmas. Dan dasar hukum mana jika ingin mengetahui penggunaan anggaran di puskesmas harus ijin dulu kepada dinas kesehatan.
Pihak dari Puskesmas beber ngeleyengan tidak bisa menjelaskan aturannya.
“Pernyatan mereka sangat berbahaya, Dampaknya kepada Publik, yang tidak memahami aturan bisa terpropokasi. Karena stitmen mereka tidak dilandasi hukum yang kuat,Maka bisa dibilang akan menyebarkan asumsi Hoak.
Sudah jelas, di UU KIP, Badan Publik wajib transfaran dalam penggunaan uang Negara kepada Publik.
Karna kami tidak mendapatkan jawaban tentang penggunaan dana BOK, Retibusi dan JKN.
Maka kami akan melayangkan, Surat permohonan data informasi Publik, Sesuai UU KIP yang berlaku, Karena kami menduga ada masalah di anggaran Puskesmas Beber,” jelas LPI TIPIKOR.
(Dadang) .