Kompas86.id, Cimahi – Bawaslu Kota Cimahi sampaikan pihaknya belum menerima salinan jadwal kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari KPU Kota Cimahi.
“hingga saat ini Bawaslu belum menerima salinan jadwal kampanye dari KPU” tandas Ketua KPU Fathir Rizkia Latief. Rabu (29/11/23)
Dalam keterangan Pers yang digelar di Kantor Bawaslu Jl. Babakan No. 37 tersebut Kota Cimahi disampaikan Fathir, bila hal ini belarut lama dikhawatirkan akan menjadi kemlndala bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan jalannya Pesta Demokrasi tahun 2024.
Kendati belum mendapat salinan Jadwal Kampanye, Bawaslu tetap menjalankan tugas memonitoring
pengawasan masing masing wilayah dikelurahan dan kecamatan kota cimahi.
“Sampai saat ini belum ada laporan pelanggaran yang di lakukan masing masing Calon pada masa sebelum kampanye. Dan Bawaslu tetap melalukan monitoring pemgawasan hingga tanggaln10 Februari nanti” terang Fathir.
Selanjutnya Bawaslu menunggu dan akan berkoordinasi bersama KPU Cimahi terkait kesiapan jadwal kampanye yang hingga saat ini belum diterimanya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM), Akhmad Yasin Nugraha yang turut mendampingi Fathir juga mengingatkan hal yang sama agar KPU kooperatif dan segera melakukan jadwal Kampanye.
Sementara terkait peran medsos pada penyampaian kampanye paslon yang disinyalir mengandung berita hoak yang mengadung ujaran kebencian, hinaan serta ejekan. Nampak tidak memiliki aturan hukum yang jelas, sebab tidak ada sanksi.
“Sanksinya tidak ada, namun akan berdampak pada kerawanan sengketa pemilu” ujar Fathir.
Selanjutnya Bawaslu akan melakukan mitigasi lapangan sebagai bagian belum diterimanya jadwal kampanye bersama petugas diwilayah.
“Bawaslu memilili SDM yang sangat terbatas, oleh karena itu peran pers/media yang memiliki produck jurnalistik bisa mengambil bagian fungsi kontrol yang sama melaporkan dugaan pelanggaran dilapangan” ujar Akhmad Yasin.