7.157 Nelayan Jepara Terima Bantuan Beras

oleh
Bagikan artikel ini

 

Jepara Jateng-Kompas86.ID

Sebanyak 7.157 nelayan Jepara menerima bantuan beras cadangan pangan pemerintah. Diharapkan bantuan ini bisa mendukung ketersediaan pangan mereka. Terlebih masa paceklik ikan akan datang saat musim baratan.

 

 

Bantuan beras nelayan tersebut mulai disalurkan oleh Pemkab Jepara. Penyerahannya diawali di Kantor Kelurahan Ujungbatu, Senin (18/12/2023). Tampak rona bahagia dan rasa suka cita terpancar dari wajah para penerima manfaat.

 

 

Slamet Urip, nelayan Ujungbatu mengaku bersyukur mendapatkan bantuan pangan dari pemerintah. Menurutnya, saat ini pihaknya mulai mengalami masa paceklik ikan jelang musim baratan. “Berterima kasih sekali kaitannya bantuan beras yang sangat membantu nelayan. Ini juga paceklik,” kata dia.

 

 

Penyaluran beras secara simbolis dilakukan oleh Penjabat Bupati Jepara melalui Asisten I Sekda Jepara Ratib Zaini. Didampingi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Jepara Diyar Susanto, perwakilan Dinas Perikanan Jepara, lurah Ujungbatu, serta manajer Kantor Pos Cabang Jepara.

 

 

Asisten I Sekda Jepara Ratib Zaini menjelaskan, sasaran bantuan pangan ini sebanyak 7.157 orang. Penerimanya terdiri dari nelayan perikanan laut maupun darat. Mereka tersebar di seratus desa di 15 kecamatan. “Hampir seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Jepara, kecuali Kecamatan Nalumsari,” ujarnya.

 

 

Bantuan beras yang digelontorkan kali ini mencapai 35,785 ton, masing-masing penerima mendapat 5 kilogram. Penyaluran bantuan itu, disampaikan Ratib, bisa mengurangi beban ekonomi dan pengeluaran masyarakat nelayan. Khususnya jelang musim baratan. “Jangan dilihat dari jumlahnya, terpenting niat pemerintah membantu nelayan. Semoga musim baratan ini tidak seperti tahun kemarin,” tuturnya.

 

 

Adapun mekanisme penyaluran beras tersebut turut menggandeng PT Pos Indonesia. Manajer Kantor Pos Cabang Jepara Iman Budiharto, menargetkan seluruh bantuan ini rampung terdistribusi hingga tiga hari ke depan, 21 Desember 2023.

 

(Rud/DiskominfoJepara)