Brebes Jateng-Kompas86.ID
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kaligangsa Wetan gelar Bimbingan teknis (bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Kaligangsa Wetan kec. Brebes yang telah dilaksanakan pada hari minggu tanggal 28/01/2024.
Kegiatan bimtek bagi seluruh KPPS Desa Kaligangsa Wetan di Pimpin langsung oleh Fauzi Mualif M.Pd selaku ketua PPS dan didampingi oleh Seketariat Widyasari,Ali Murtado,Amin Aulawi serta anggota PPS lainnya diantaranya M.Saeful Iqbal,Betty Nur Sechawati,turut hadir dalam acara tersebut PPK Kecamatan Brebes Bapak Tanari. Fauzi Mualif yang di dampingi Saeful Iqbal menyampaikan beberapa materi kepada seluruh anggota KPPS, bimtek kali ini Berbeda dari Pemilu tahun 2019 lalu, yang hanya memberikan bimtek kepada Ketua KPPS Per Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada Pemilu 2024 ini, seluruh anggota KPPS sebanyak tujuh orang mendapatkan bimtek dari PPS Setempat,yang terbagi dalam dua sesi ,sesi pertama di ikuti TPS 01 hingga TPS 10,di mulai dari pukul 8:00 WIB hingga pukul 14:00 WIB kemudian sesi kedua di ikuti TPS 11 sampai dengan TPS 20 di mulai pukul 14:00 hingga selesai.
Pelaksanaan bimtek KPPS tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pemahaman kepada seluruh anggota KPPS,sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik di masing-masing TPS ucapnya”
Materi yang di sampaikan diantaranya, tentang penghitungan suara dan sesi simulasi di lapangan mencakup beberapa kasus yang mungkin timbul selama Pemilu 2024, seperti prosedur keluar-masuk bilik suara dan kendala administratif pada pemilih.
Pada Pemilu 2024 Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, berikut tugas dan wewenang Petugas KPPS:
1.Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
2.Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.
3.Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
4.Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
5.Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
6.Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS.
7.Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan.
8.Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, Delapan poin inilah yang harus di laksanakan dengan baik dan benar,”Ujar Fauzi Mualif selaku ketua PPS Desa Kaligangsa Wetan.
Pewarta : Putra Zambase