Labusel/Sumut-Kompas86.ID
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dalam giat Pers Rilis, Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah Hukum( wilkum)Polres Labuhanbatu Selatan- dan jajaran Polsek, 1 Maret 2024 hingga 14 Maret 2024 dilobi Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (14/3/2024).
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H., M.H., dalam keterangan pers nya, melalui Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut, dari pengembangan Polsek Jajaran.
“Terhitung,1 Maret 2024 hingga 14 Maret 2/24 Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan telah melakukan ungkap kasus sebanyak 7 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang (laki-laki).
Dari ketujuh orang tersangka, disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 33,43 Gram, beserta daun Ganja sebanyak 0,29 Gram, Handphone 9 unit, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebanyak Rp.4.550.000,-“papar Kasatresnarkoba.
Lebih lanjut beliau mengatakan.
“Dari 11 tersangka keseluruhannya adalah warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan 3 diantaranya adalah residivis dengan kasus yang sama.
Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.sambung AKP Endang.
“Kami dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar dapat memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan bagi yang telah menggunakan narkoba, kami mengingatkan agar segera menghentikan aktivitasnya karena kami dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan senantiasa Sihab laksanakan penindakan terhadap semua pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan”.pungkas Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H., M.H.
Dengan berharap dapat berkerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, guna tuntaskan penyakit masyarakat, terkhusus narkoba. (Rahmat siregar )