Niat Jual Sabu, Dua Pemuda Diringkus Petugas Pos Yan II Pintu Tol Lima Puluh  

oleh
Bagikan artikel ini

BATUBARA Sumut-Kompas86.ID

Dua pemain sabu terpaksa berurusan dengan kepolisian Polres Batu Bara, Pasalnya kedua pria warga Kota Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ini kedapatan sedang memiliki, menguasai barang terlarang sabu.

 

Dua Pemuda berinisial IM (20) warga Kota Perdagangan, Simalungun, , dan JS (25) warga Perlanaan, Simalungun tidak berdaya saat diringkus beserta 2 (Dua) paket sabu saat oleh Petugas Pos Yan II Pintu Tol Lima Puluh tepatnya di Simpang MHB Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, Sabtu (20/04/24) sekira Pukul.11.00 Wib.

 

“Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut, berhasil diringkus setelah Personil Piket Pos Yan II Exit Tol Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat”, Sebut Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala dalam keterangannya malam ini.

 

Begitu mendapatkan informasi lanjutnya, Personil Regu B Pos Yan II langsung menuju lokasi dimaksud, dan melihat Dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud. Tak mau kehilangan buruan, keduanya diamankan, dan ditemukan 2 (Dua) Paket sabu yang diakui milik keduanya.

 

“Kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka yang akan dijual”, Ungkap AKP A.H. Sagala.

 

Selain 2 (Dua) Paket sabu, turut diamankan, Uang tunai sebesar Rp. 90 Ribu, 1 (Satu) Pasang sendal jepit, 1 (Satu) alat hisap sabu (Bong), 1 (Satu) buah dompet warna coklat, dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam, Paparnya.

 

“Kini keduanya beserta seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolsek Lima Puluh guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya. (WekNiat Jual Sabu, Dua Pemuda Diringkus Petugas Pos Yan II Pintu Tol Lima Puluh

 

 

BATUBARA(Sumut)Kompas86.Id/20/04/2024

 

Dua pemain sabu terpaksa berurusan dengan kepolisian Polres Batu Bara, Pasalnya kedua pria warga Kota Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ini kedapatan sedang memiliki, menguasai barang terlarang sabu.

 

Dua Pemuda berinisial IM (20) warga Kota Perdagangan, Simalungun, , dan JS (25) warga Perlanaan, Simalungun tidak berdaya saat diringkus beserta 2 (Dua) paket sabu saat oleh Petugas Pos Yan II Pintu Tol Lima Puluh tepatnya di Simpang MHB Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, Sabtu (20/04/24) sekira Pukul.11.00 Wib.

 

“Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut, berhasil diringkus setelah Personil Piket Pos Yan II Exit Tol Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat”, Sebut Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala dalam keterangannya malam ini.

 

Begitu mendapatkan informasi lanjutnya, Personil Regu B Pos Yan II langsung menuju lokasi dimaksud, dan melihat Dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud. Tak mau kehilangan buruan, keduanya diamankan, dan ditemukan 2 (Dua) Paket sabu yang diakui milik keduanya.

 

“Kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka yang akan dijual”, Ungkap AKP A.H. Sagala.

 

Selain 2 (Dua) Paket sabu, turut diamankan, Uang tunai sebesar Rp. 90 Ribu, 1 (Satu) Pasang sendal jepit, 1 (Satu) alat hisap sabu (Bong), 1 (Satu) buah dompet warna coklat, dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam, Paparnya.

 

“Kini keduanya beserta seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolsek Lima Puluh guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya. (Sofyansyah).