Kompas86.id,Cimahi – Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnaen M.T beserta pimpinan dan jajarannya mengpresiasi kejaksaan negeri kota cimahi atas lounching aplikasi Sistem Penerangan Hukum Terpadu (SIPENDU). Hal tersebut disampaikannya melalui laman Istagram Dprd kota cimahi.
Layanan Sipendu kejaksaan negeri cimahi dimaksud untuk membuka ruang informasi juga ruang pengaduan bagi masyarakat kota cimahi.
“Semoga dengan layanan Sipendu bisa menjadikan penerangan hukum kapan dan dimana saja bagi masyarakat dan pemangku kepentingan,para stakeholder dan lainnnya di wilayah kota cimah” terang Achmad, 1 Mei 2024.
Harapan Achmad dengan aplikasi Sipendu diharap dapat memberi pemahaman tentang hukum dan tidak melakukan tindakan hukum. Dan mengajak masyarakat untuk mengenali hukum lebih dekat, serta jauhi perbuatan melawan hukum. Pungkas Ahmad.
Selama ini banyak masyarakat yang kurang mengetahui produk hukum kejaksaan negw4i cimahi, Kendati sebagian ada yang mengetahui, namun lalai. Contohnya kendaran yang kena tilang yang perbuatannya ada hukum yang mengatur.
Aplikasi Sipedu Kejati negeri cimahi dirancang untuk membantu penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara
Selain itu aplikasi Sipedu dipersembahkan untuk layanan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kejaksaan seperti penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum dapat diakses secara digital secara terpadu dan terintegrasi kapan saja dan di mana saja oleh masyarakat dan pemangku kepentingan.
Termasuk pula di dalamnya memuat informasi mengenai tahapan proses dan perkembangan layanan yang sedang diberikan.**