Mabes Polri Pantau penyaluran Distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Manggarai Barat

oleh
Bagikan artikel ini

LABUAN BAJO, Kompas86.id Polres Manggarai dan Polres Manggarai Barat, bersama anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan kesiapan mereka untuk memantau penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, NTT.

Tim pemantau terdiri dari Hotman Tambunan sebagai Ketua Tim, Herbert Nababan sebagai Wakil Ketua Tim, serta anggota Yudi Purnomo Harahap, Yulia Anastasia Fuada, Waldy Gagantika, dan Erfina. Kegiatan ini dilaksanakan pada 18-24 Juni 2024.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menekankan pentingnya pemantauan ini untuk menekan penyalahgunaan dan penyelewengan pupuk subsidi yang dapat merugikan keuangan negara. Tujuan utama adalah memastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi tepat waktu sesuai kebutuhan, sehingga isu kelangkaan pupuk dapat diatasi.

Meski demikian, Ribuan petani di Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tak mendapat pupuk subsidi, padahal secara kriteria mereka berhak mendapat bantuan pemerintah itu.

Persoalan ini ditemukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Mabes Polri saat melakukan pemantauan penyaluran pupuk subsidi di dua kabupaten itu. Penyebabnya karena para petani belum terdaftar di sistem elektronik Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Di dua kabupaten tersebut masih banyak petani bahkan mencapai ribuan yang seharusnya secara kriteria berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena belum terdaftar di E-RDKK,” jelas Hotman Tambunan, Ketua Tim Satgassus Polri, Senin (24/6/2024).

Herbert Nababan, Wakil Ketua Tim yang merupakan mantan penyidik senior KPK, memimpin langsung pertemuan antara Satgassus, Kementerian Pertanian, Bupati Manggarai, dan Bupati Manggarai Barat. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari PT Pupuk Indonesia, distributor pupuk, dan kelompok petani. Dalam pertemuan ini, Herbert menekankan pentingnya distribusi pupuk subsidi yang lancar dan bebas dari penyelewengan.

Satgassus juga memonitoring tindak lanjut pemerintah kabupaten dalam melakukan perubahan alokasi setelah penambahan kuota pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton, dengan total nilai subsidi sebesar Rp 54 triliun. Tim juga melakukan kunjungan ke kios pupuk untuk memastikan ketersediaan stok dan penyaluran sesuai aturan.

Menurut Hotman Tambunan, tim memilih Manggarai dan Manggarai Barat karena kedua wilayah ini menggunakan dua metode penebusan pupuk subsidi, yaitu dengan kartu tani dan KTP. Tim juga mengecek bagaimana dinas pertanian melakukan pendataan petani penerima pupuk subsidi.

Berdasarkan hasil pemantauan, tim menemukan bahwa banyak petani yang seharusnya berhak mendapatkan pupuk subsidi tidak terdaftar di E-RDKK. Hingga Juni 2024, banyak kartu tani yang belum disalurkan oleh bank kepada petani, sehingga mereka tidak bisa menebus jatah pupuk subsidi.

Selain itu, kata Hotman, masih banyak wilayah yang tidak memiliki kios pupuk secara merata, bahkan ada petani yang harus menempuh jarak sekitar 80 km untuk menebus pupuk.

Tim juga menemukan bahwa distributor dan kios belum sepenuhnya memahami petunjuk teknis penyaluran. Satgassus menyarankan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk lebih intens melakukan sosialisasi aturan teknis penebusan kepada distributor dan kios di NTT.

“Kios dan distributor juga belum memahami kewajiban stok minimum di masing-masing gudang. Selain itu, banyak penolakan transaksi penebusan oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan karena ketidaklengkapan administrasi,” ungkap Hotman.

Selain itu, kata Hotman, Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga mengeluhkan kurangnya dukungan operasional yang memadai ketika melaksanakan tugas pendataan petani dan verifikasi validasi transaksi penebusan pupuk subsidi.

“Satgassus berharap semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan lancar dan tepat sasaran,”ungkapnya.

Selain itu, lanjut Hotman, keberadaan kios pengecer juga masih terbatas. Satgassus menyarankan pada Kementerian Pertanian RI untuk mengatur dalam petunjuk teknis jarak maksimum keberadaan kios dari petani.

Pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan pengawasan secara intens dan berkoordinasi dengan distributor sehingga stok pupuk di lapangan tercukupi.

Menurut Hotman, pemantauan ini penting untuk menekan adanya penyalahgunaan maupun penyelewengan pupuk subsidi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara, serta memastikan penyaluran pupuk tepat sasaran.

“Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi benar benar mendapatkannya tepat waktu sesuai kebutuhan sehingga tidak terjadi isu kelangkaan pupuk lagi,” pungkasnya. (Red)