Elan Jaelani Terpilih menjadi anggota DPRD dari partai PKS Kota Tasikmalaya.

oleh
Bagikan artikel ini

Tasikmalaya Jabar-Kompas86.ID

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tasikmalaya telah ungul memperoleh suara diatas 51.000, iktiar maksimal oleh para team, kader pks mulai Tingkat bawah sampai Tingkat DPD. Untuk meraih posisi ketiga dalam kontestasi Pemilihan Legislatif 2024 PKS sangat bersyukur atas kemenangan dan peningkatan dalam penambahan kursi anggota dewan.

Jumlah suara yang signifikan ini diperoleh melalui penghitungan internal PKS. Dengan berpedoman pada rekap formulir C dari saksi.

Elan Jaelani menyampaikan bahwa pertama-tama ucapkan terima kasih kepada Alloh SWT beserta kepada warga kota Tasikmalaya khususnya para pemilih DAPIL 3 yang meliputi Kecamatan Cibeureum, Purbaratu, dan Tamansari.

Bahwa kita bukan sebagai karyawan politik atau pegawai politik melainkan, Duta poilitik kota Tasikmalaya dan kedepannya anggota dewan itu harus menjadi teladan bagi Masyarakat. Untuk mempetahankan wibawa ataupun sebagai dewan yang terhormat diawaili dengan sikap dan sepak terjang anggota dewan yang sesuai dengan etika yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan visi dan misi kita kedepannya akan memperjuangkan masyarkat dalam hal Bidang Kesehatan, Pendidikan dan kemiskinan Kota Tasikmalaya kita akan perjuangkan untuk lebih baik lagi, dan mendorong ekonomi Masyarakat lebih maju sebagai pelaku usaha yang harus diperhatikan melalui pelatihan, pembinaan, dan pendampingan ujar Elan Jaelani.

Selanjutnya bahwa Kedepan setelah dilantik pada bulan September 2024 DPRD mempunyai 3 fungsi sebagai berikut:

yang pertama adalah pembentukan peraturan daerah. DPRD sebagai badan legislatif harus membuat peraturan daerah yang diimplementasikan dari kondisi dan situasi daerah terkait.

Fungsi kedua adalah anggaran. DPRD sebagai badan legislatif harus menyesuaikan anggaran yang diterima atau didapatkan oleh suatu daerah untuk digunakan dalam pembangunan dan kemaslahatan masyarakat kota Tasikmalaya. Mengalokasikan anggaran yang tepat dan Pembangunan yang sangat diprioritaskan oleh Masyarakat.

Fungsi ketiga DRPD adalah fungsi pengawasan. DPRD selayaknya badan legislatif harus melakukan pengawasan kepada pemerintah eksekutif daerah dalam menjalankan pemerintahannya. Untuk memperkuat posisinya sebagai legislatif, DPRD diberikan kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan kepala daerah terkait. Selain itu kebijakan terkait persoalan sampah yang menjadi topik hangat dan kemiskinan di Kota Tasikmalaya yang harus disikapi pungkas Elan Jaelani.