Bukittinggi //KOMPAS86.ID
Senin, 26/12 Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial WA (21).
Disampaikan Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari,SIK.MH melalui Kasat Narkoba Akp. Syafri, SH pada Selasa, 27/12, penangkapan terhadap diduga pelaku dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
Saat penggeledahan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastic bening kita temukan di dalam topi yang sedang digunakan pelaku, kata Akp. Syafri, SH.
Kemudian lanjut Akp.Syafri, SH, 1 (satu) linting ganja dalam kotak rokok sampurna dibawah lantai kamar dan 1 (satu) tumpuk biji ganja yang tersebar di lantai kamar.
Menemukan keadaan tersebut kita melanjutkan penggeledahan kamar Tersangka di damping saksi – saksi dan kembali di temukan 1 ( satu ) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastic bening di bawah karpet kamar.ungkap Akp. Syafri.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kita lakukan penyelidikan,pasal yang kita sangkakan 114 jo 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara, pungkas Akp. Syafri,SH.
Akp. Syafri,SH menambahkan personil dari Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi telah disebar di lapangan guna pencegahan dan langkah antisipasi peredaran Narkoba di Kota Bukittinggi dan Agam Timur menjelang malam pergantian tahun baru 2023.(*)