Kades Aek Tolong Yang Diduga Palsukan Tanda Tangan Perangkatnya Akhirnya Syah Dilaporkan Ke Polres Tapsel 

oleh
Bagikan artikel ini

Paluta (Sumut) Kompas86.ID

Kepala Desa Aek Tolong Rosiddik Siregar yang diduga palsukan tanda tangan Perangkatnya akhirnya syah dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan 02/10/24.

 

Sesuai bukti LPnya, Marhot telah melaporkan Rosiddik Siregar Kades Aek Tolong dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dengan pasal 263.

 

Dugaan pemalsuan tersebut diperkirakan terjadi di dalam kantor Desa Aek Tolong pada tanggal 17 September lalu. sekitar pkl 14:00WIB. Awalnya Marhot mendapati kabar dari saksi Ali Wardana Aritonang bahwa dirinya telah di berhentikan oleh Kepdes Aek Tolong dari perangkat desa.

 

Mendengar kejadian tersebut 17 September pkl 16:00 WIB Marhot Siregar langsung pergi kekantor Kepala Desa tepatnya di desa Aek Tolong Kecamatan Padang Bolak Tenggara, kemudian Marhot mengecek berkas RAB Pemdes Aek Tolong Beliau menemukan bahwa diberkas tersebut ada tanda tangannya yang menurutnya tidak pernah ia tandatangani.

 

Setelah di cocokkan dengan tanda tangannya Marhot Siregar yang asli, tanda tangan tersebut tampak berbeda jelas dengan yang sebenarnya. Diduga telah memalsukan tanda tangannya, Marhot yang merasa keberatan kepada Kadesnya Rosiddik Siregar akhirnya melaporkannya ke Polres Tapsel.(MALIK)