Hampir Setahun Buron, ‘AD’ Berhasil Diringkus Polisi

oleh
Bagikan artikel ini
AD digiring ke ruang penyidik, setelah diringkus Satreskrim Mapolresta Bukittinggi, terkait kasus penggelapan dana pengadaan hewan Qurban, pada Idul Adha bulan juli 2022 lalu.

Bukittinggi, Sumbar – kompas86.id | Kasus penggelapan dana pengadaan hewan Qurban pada Idul Adha, Juli 2022 – 1443 H lalu, yang dilakukan oleh tersangka AD (36), akhirnya tersangka berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Bukittinggi di Kota Padang Panjang, Selasa (3/1).

 

Hari Raya Idul Adha pada Juli 2022 lalu, pengadaan hewan Qurban untuk beberapa Masjid di Kota Bukittinggi dipesan melalui AD, yang berprofesi sebagai toke sapi dan hewan ternak lain, setelah menerima uang pesanan dari Panitia Qurban, tanpa diduga AD membawa kabur uang yang diperkirakan berjumlah 200 jutaan itu entah kemana, AD ditetapkan buron atau masuk dalam DPO Polisi sejak Juli 2022 lalu.

 

Hari ini, Selasa (03/01), AD berhasil diringkus Polisi tanpa perlawanan di suatu tempat yang berada di Kota Padang Panjang, kemudian AD digiring ke Mapolresta Bukittinggi, dan langsung diamankan di ruangan penyidik sekitar pukul 20.30 WIB. Diruang penyidik AD nampak tertunduk, dengan menyamarkan wajahnya menggunakan masker dan topi hitam.

 

Kasus ini sempat menjadi trending topic di tengah masyarakat dan lintas media sosial di tahun 2022 lalu, karena baru pertama kali terjadi di Kota Bukittinggi, bahkan belum pernah terdengar terjadi di Sumatera Barat atau di tingkat Nasional sekalipun, sehingga kasus ini membuat publik geram, dan mendesak Panitia Qurban melaporkannya ke Polisi.

 

Terkait dengan penangkapan AD ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi, karena masih melakukan pemeriksaan dan menunggu arahan dari Kapolresta Bukittinggi. (Ken)