Adu Mulut PKD dengan Tim Egi, Budi Setiawan Jual Bahasa Sudah Koordinasi Dengan Bawaslu RI

oleh
Bagikan artikel ini

LAMPUNG SELATAN KOMPAS86.ID

Sikap arogan berujung adu mulut lagi-lagi terjadi antara Tim Kampanye Egi-Syaiful dengan Panwascam Sidomulyo. Peristiwa kurang mengenakan itu nampak ketika Tim Egi melakukan kampanye tatap muka di Desa Bandardalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

 

Kampanye yang mulai sekitar pukul 16.00 WIB, Senin, 21 Oktober 2024, dihadiri banyak warga sekitar. Di dalam video yang beredar, awalnya bermula saat Rusman Efendi menyampaikan kepada warga bahwa minyak goreng yang disediakan di lokasi kampanye harus ada transaksi, alias tebus murah.

 

“Acara kita pasar murah, yang dilaksanakan oleh pasangan calon bupati Lampung Selatan nomor urut dua. Bapak Syaiful, saya ulangi, Pak Egi, dan Pak Syaiful,” ucap Rusman.

 

Pria yang pernah kalah bertarung di kontestasi pemilihan kepala desa Tajimalela ini bilang kalau Egi-Syaiful ingin berbagi kepada semua orang di lokasi pasar murah secara gratis. Karena sudah masuk tahap kampanye, maka berbagi dilarang. Itu melanggar aturan.

 

“Untuk itu, kita harus melakukan tebus murah. Ibu-bapak sudah siap kupon? Sudah siap uang dua ribu? Coba mana, lima maju ke depan,” ucap Rusman.

 

Tak lama dari itu, Juhardi menghampiri Rusman. Juhardi mengatakan kalau pihaknya ingin menyampaikan imbauan terlebih dahulu. Namun, Rusman langsung membalas dan mengatakan bahwa itu transaksi. Rusman malah balik bertanya tanpa memberikan kesempatan kepada Juhardi.

 

“Dasarnya apa saudara mau larang. Sekarang saya tanya, saudara melarang dasarnya apa. Ini negara hukum, saudara enggak boleh melarang,” ucap Rusman lagi.

 

Rusman makin tancap gas meminta Juhardi menyampaikan pandangan hukumnya. Pihaknya bersedia mendengarkan. Rusman berkata bahwa Juhardi tidak berhak menghentikan pasar murah. Sempat terjadi adu mulut antara Juhardi dengan Rusman. Juhardi dengan tegas mengatakan kalau dia tidak memiliki niat buruk.

 

“Makanya kami ini mau mengimbau dulu. Kami bukan mau memberhentikan, bukan,” ucap Juhardi.

 

Melihat situasi yang kurang bagus, Ivan menarik Juhardi dan memintanya mundur. Rusman menantang. Dia bilang kalau memang pihaknya melanggar aturan hukum, maka dia mempersilakan untuk melakukan tuntutan dan gugatan secara hukum. Rusman lalu bilang lagi tidak ada yang boleh intervensi.

 

“Bawaslu punya hak melarang kita, kalau kita melanggar hukum, ya. Tetapi kalau kita tidak melanggar hukum, Bawaslu tidak punya hak melakukan penanganan, jelas,” ujar Rusman.

 

Sejurus kemudian, LO Egi-Syaiful, Budi Setiawan, mengambil alih mikrofon dari tangan Rusman. Sekarang giliran Budi yang bicara. Budi bilang, pada prinsipnya, acara mereka resmi. Ada izin dari pihak kepolisian. Dengan gaya khasnya, Budi bilang kalau dia juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu RI.

 

“Dengan Bawaslu provinsi, dengan Bawaslu kabupaten. Ini sudah kita lakukan di titik yang ketigaribu sekian. Ada STTP-nya, siapa yang menghalangi, ini bisa dikategorikan pidana,” kata Budi.

 

Sekali lagi, Budi mengatakan bahwa acara mereka resmi. Dia meminta warga untuk tidak takut. Meski begitu, Budi mau mengakui kalau ada miskomunikasi antara pihaknya dengan PKD, dan Panwascam Sidomulyo. Intinya, kata Budi, acara itu adalah pasar murah.

 

“Tebus murah dulu. Nanti ada kawan kita yang lain, ibaratnya akan mentraktir bayarnya, itu sah-sah saja. Diperbolehkan, itu resmi, ini saya kawal langsung,” katanya.

 

Saat dihubungi, Juhardi, PKD Bandardalam, untuk mengetahui secara jelas kronologisnya. Juhardi bilang kalau dia hanya berniat menyampaikan imbauan kepada tim kampanye. Bukan memberhentikan kampanye seperti kabar yang sudah tersebar di media sosial.

 

“Saya ditarik Bang Ivan, dia nanya kenapa, kok, mau diberhentikan. Saya jelaskan bahwa saya mau mengimbau. Bukan memberhentikan kampanye,” katanya.

 

Sebelum kampanye dimulai, Juhardi memang sudah standby. Sebagai pengawas di desa, Juhardi memang diberi tugas untuk melakukan pengawasan. Dia juga sadar kalau kampanye pasar murah minyak goreng itu ada transaksi jual beli antara tim kampanye dengan masyarakat.

 

“Tidak diborong, memang ada transaksi jual beli. Itu fix, mereka tidak menyalahi aturan. Tapi ada kekeliruan, saya dibilang mau memberhentikan,” katanya.

 

M. Rivan Marta Hadinata, Koordiv HPPH Panwascam Sidomulyo, juga angkat bicara mengenai perselisihan itu. Ivan saat itu juga hadir di lokasi kampanye. Dia memantau kerja jajarannya untuk memastikan bahwa imbauan untuk tim kampanye sudah disampaikan oleh Juhardi, PKD Bandardalam.

 

“Rekan kami baru mau mengimbau, tapi dia digas balik seolah-olah mau membubarkan. Padahal maksudnya bukan itu. Tujuannya mengimbau,” katanya.

 

Ivan kemudian menarik tangan Juhardi untuk mundur sementara sembari menunggu Budi Setiawan, LO Egi-Syaiful, selesai bicara sampai tuntas. Ivan sengaja menunggu untuk menghindari hal-hal yang lebih dari sekadar miskomunikasi. Langkah yang dilakukan Ivan memang tepat.

 

“Kalau pun memang ada pelanggaran, kami tetap tidak punya hak untuk membubarkan. Ranah kami hanya menyampaikan imbauan, itu saja,” kata Ivan.

 

Beda dengan Juhardi, dan Ivan. Budi Setiawan, saat dikonfirmasi, belum memberikan respons apapun. Hingga berita ini selesai ditulis, Budi tidak membalas meski pesan sudah dia baca.

 

(tim)