Surabaya, Kompas86.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Simokerto, Surabaya. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah di Jl. Sidodadi Kulon Gg.1 Rt.01 Rw.02. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang diduga siap edar.
Dalam penangkapan ini Kasat Narkoba Kompol Suria Mifta Irawan, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa, “Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AF (40), seorang pria asal Surabaya yang bekerja sebagai juru parkir. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total netto 0,572 gram, serta narkotika jenis ekstasi dengan berat total netto ±189,836 gram, yang terdiri dari pil ekstasi, pecahan pil, serta serbuk ekstasi”.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. Dua kantong plastik berisi kristal putih, masing-masing dengan berat netto ±0,358 gram dan ±0,213 gram.
2. Satu kantong plastik berisi 61 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat netto ±20,645 gram.
3. Satu kantong plastik berisi pecahan pil ekstasi warna oranye dengan berat netto ±4,280 gram.
4. Tiga kantong plastik berisi serbuk ekstasi warna oranye dengan berat netto masing-masing ±75,110 gram, ±38,530 gram, dan ±51,271 gram.
5. Dua timbangan elektrik, satu kotak berwarna merah muda, satu handphone Vivo warna pelangi, dua pak plastik klip, dua buku catatan penjualan narkotika, serta uang tunai sebesar Rp150.000 hasil penjualan sabu.
Kronologi Penangkapan Penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AF mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengungkapkan bahwa ia menerima barang haram tersebut pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Jl. Sumbo, Surabaya. Narkotika tersebut didapat dengan cara bertemu langsung dengan kurir yang dikirim oleh S (DPO).
AF mengakui bahwa sabu dan ekstasi tersebut akan dijual kembali atas perintah S (DPO). Dari penjualan narkotika tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp50.000 per gram sabu dan Rp50.000 per butir ekstasi.
Pasal yang Dikenakan Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana berat atas tindakannya dalam mengedarkan narkotika.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus ini dan berupaya menangkap tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Polrestabes Surabaya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar, guna memberantas narkoba di Kota Surabaya. (Dyh)