Surabaya, Kompas86.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta Irawan, S.H., S.I.K., M.H, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat netto 30,056 gram dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2024. Penangkapan terjadi di dua lokasi, yakni di pinggir Jalan Cucut, Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo, dan di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Brebek Badongan, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka berinisial FAG (20), seorang pekerja swasta yang tinggal di kawasan Waru, Sidoarjo, diamankan bersama barang bukti. FAG mengakui bahwa ganja tersebut ia peroleh melalui transaksi online di Instagram dengan cara mengambil ranjauan di daerah Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Tersangka membeli narkotika jenis ganja sebanyak 50 gram dengan harga Rp 1.200.000,- dan berniat menjualnya kembali untuk keuntungan pribadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 15 kantong plastik berisi ganja dengan berat total 30,056 gram, satu linting ganja seberat 0,571 gram, uang tunai Rp 200.000,-, sebuah tas selempang hitam, gunting, dan satu unit ponsel.
Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut telah ia jual dalam tiga transaksi sebelumnya dengan harga Rp 100.000,- per paket kecil, dan ia telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 300.000,-. Atas perbuatannya, FAG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat mengurangi peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar. (Dyh)