Brebes Jateng-Kompas86.ID
Kab. Brebes, Jumat 1 Desember 2024 Sanggahan terkait pemberitaan di media online yang menyudutkan proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Brebes semakin memuncak. Proyek ini, yang sudah dijalankan sesuai prosedur dan standar yang berlaku
Sebelumnya Proyek P3 TGAI Tidak Digarap Pihak 3 Jangan Tertipu, Proyek P3 TGAI Tidak Digarap Pihak Ketiga
Pelaksanaan proyek P3 TGAI sepenuhnya dilaksanakan secara padat karya dan langsung dikerjakan oleh para petani dengan mendapat bantuan pendampingan dari tim tenaga pendamping yang telah dibentuk sebelumnya.
P3-TGAI untuk mendukung program ketahanan pangan dan upaya peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif.
Penerima P3-TGAI adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang dipilih melalui musyawarah Desa dan dilegalkan dengan Badan Hukum yaitu : SK Kepala Daerah atau Akte Notaris atau SK Kepala Desa, program ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi.
Dinas terkait menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak hanya salah informasi, tetapi juga merugikan reputasi yang telah bekerja keras untuk memenuhi tanggung jawab mereka. “Proyek P3-TGAI ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat dan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan,” ungkap nya
Selain itu, Dinas terkait juga menekankan bahwa pemberitaan yang tidak akurat dapat menghambat proses pembangunan dan mengganggu kesejahteraan masyarakat yang sebenarnya akan mendapatkan manfaat dari proyek ini. “Kami menghimbau kepada media untuk selalu memastikan keakuratan informasi sebelum mempublikasikannya. Informasi yang salah dapat menimbulkan dampak negatif yang luas.
Dan jangan berpedoman dalam filosofi jawa,bahwa wong ngelih pikirane ngalih
Kepala Dinas PUPR juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak akurat dan tetap mempercayai proses yang telah dijalankan oleh pemerintah dan pemborong yang bertanggung jawab.
Red