LAMPUNG SELATAN KOMPAS86.ID – Alih alih untuk memperdalam ilmu pengetahuan tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) tahun 2024, sebanyak 256 Desa di Kabupaten Lampung Selatan diharuskan mengikuti Bimtek Laporan Pertanggungjawaban LPJ Dana Desa yang dilaksanaan oleh Inspektorat dan BPMD Kabupaten Lampung Selatan di Hotel Horison Bandar Lampung itu diduga jadi ajang bacakan dinas terkait bersama EO (Event Organizer) Kegiatan, Rabu (1/1/2025).
Kegiatan Bimbingan Teknis LPJ Dana Desa yang digelar oleh Inspektorat dan DPMD Kabupaten Lampung Selatan tersebut yang menggunakan jasa pihak ke 3 dan biaya kegiatan bimtek tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) dari masing- masing Desa se- Kabupaten Lampung Selatan dengan anggaran per desa sebesar Rp. 5 juta Rupiah untuk 256 Desa hingga Total Anggaran biaya Bimtek tersebut mencapai Rp.1.280.000.000. miliyar Rupiah.
Salah satu narasumber mengatakan bahwa kegiatan Bimtek tersebut digelar di Hotel Horison Bandar Lampung dan Setiap Desa membayar sebesar Rp. 5 juta Rupiah dan pesertanya Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara selama 1 hari.
“Setiap Desa diharuskan mengikuti kegiatan Bimtek Kegiatan itu hanya 1 hari, menginap di hotel Horison Bandar Lampung hanya satu malam dan setiap Desa diwajibkan membayar Rp. 5 juta Rupiah, “ujar salah satu peserta yang mengikuti kegiatan bimtek.
“dan dalam 1 hari kegiatan di ikuti oleh 2 Kecamatan. Dimulai sejak pukul 14.00 WIB siang lalu malamnya nginap di Hotel Horison dan keesokan harinya kegiatan di mulai dari pagi hingga jam 2 siang, selesai lalu pulang,“ Imbuh nya
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GALS (Gabungan Aliansi Lampung Selatan) Sugandi mengatakan pembinaan yang Seharusnya, kegiatan Bimtek (pembinaan) tersebut tidak harus dilaksanakan di sebuah Hotel mewah dengan menghabiskan biaya hingga milyaran rupiah.
“Ya itu, kegiatannya tentang pengelolaan dan pelaporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) dan diketahui Narasumber kegiatan itu dari Inspektorat dan pajak Kabupaten Lamsel. Seharusnya cukup dilakukan di lampung selatan saja, jangan sampai terkesan jadi ajang bacakan untuk memperkaya diri .” Kata Sugandi
Kami LSM GALS Akan menyurati Tipikor Polda Lampung dan kejari Lampung Selatan untuk memeriksa Penggunaan Anggaran tersebut. Yang peserta nya diharuskan membayar kegiatan itu sebesar Rp. 5.000.000 yang bersumber daari Dana Desa, “katanya
Sementara, pihak Inspektorat dan DPMD atau EO selaku pihak ketiga kegiatan bimtek tersebut belum bisa dikonfirmasi.
(kim/tim)