Skandal Pilkada Berujung Hukum! Anggota KPPS Asal Lembor Ditahan karena Orang Mati Ikut Coblos di Pilkada Manggarai Barat

oleh
Bagikan artikel ini
Gambar ilustrasi tahanan

Labuan Bajo, Kompas86.id- Penyidik Polres Manggarai Barat menahan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05, Desa Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Dugaan tindak pidana pemilu itu terkait dugaan manipulasi data pemilih yang sudah meninggal dunia namun ada tanda tangan di daftar hadir dan menggunakan hak pilihnya di TPS 05 Desa Siru, kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Manggarai Barat pada 27 November 2024 lalu.

“Sudah (ditahan),” ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa (7/1/2024).

Lufthi mengatakan anggota KPPS TPS 05 Desa Siru berinisial M telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu. M dijebloskan ke sel tahanan Polres Manggarai Barat sejak Senin (6/1/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sudah gelar penetapan tersangka,” ujar Lufthi.

Ia mengatakan informasi lengkap tentang kasus anggota KPPS TPS 05 Desa Siru itu akan disampaikan oleh Humas Polres Manggarai Barat. Informasi yang dihimpun, M adalah anggota KPPS yang bertugas memegang buku daftar hadir pemilih saat pemungutan suara di TPS 05 Desa Siru.

Kasus ini awalnya dilaporkan ke Bawaslu Manggarai Barat oleh seorang berinisial HB. Terlapornya adalah ketua dan anggota KPPS TPS 05 Desa Siru. Laporan tersebut kemudian ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Laporan itu diproses secara pidana oleh Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, polisi, dan jaksa. Saat ini ditangani penyidik Polres Manggarai Barat sebagai salah satu unsur Gakumdu.

“Proses saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik dan bisa koordinasi dengan penyidik perkembangan hasil penyidikan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat Frumensius Menti.

Diketahui Pilbup Manggarai Barat 2024 diikuti dua pasangan calon (paslon). Duet Christo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani (Mario-Richard) bertarung head to head melawan paslon petahana Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng).

Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Manggararai Barat telah menetapkan Edi-Weng sebagai pemenang Pilbup Manggarai Barat dengan selisih 2.708. Edi-Weng mendulang 73.872 suara dan Mario-Richard mendapat 71.164 suara.

Mario-Richard belum menerima kekalahan tersebut. Mario-Richard telah menggugat hasil Pilbup Manggarai Barat 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mario-Richard menilai ada banyak kecurangan selama pelaksanaan Pilbup Manggarai Barat 2024. Salah satunya pemilih yang sudah meninggal dunia tercatat ikut mencoblos.

Selain itu, ketua KPU Manggarai Barat diduga ikut mencoblos di dua TPS yang berbeda yaitu, mencoblos di TPS 001 Desa Munting, kecamatan Lembor Selatan, dan mencoblos di TPS 002 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo***