DI DUGA KPU REJANG LEBONG KANG KANGI ATURAN DALAM REKRUT MEN PPS.DAN KPU REJANG LEBONG ABAIKAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT DALAM REKRUT MEN PPS PEMILU TAHUN 2024.

oleh
Bagikan artikel ini

Rejang Lebong ( curup ) kompas86.com
KPU Buka Rekrutmen PPS Pemilu 2024, di duga Syarat gratifikasi dan nepotisme Dalam seleksi pemerimaan Panitia Pemungutan Suara ( PPS) sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong nomor : 786/PP.04.1-Pu/1702/2022 tanggal 18 desember 2022 tentang seleksi calon anggota PPS sekabupaten Rejang Lebong

untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dalam persyaratan anggota PPS pada huruf f : Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.Setelah melalui pendaftaran peserta melalui aplikasi SIAKBA, KPU Kabupaten Rejang Lebong mengeluarkan Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong nomor : 13/PP.04.1-Pu/1702/2022 tanggal 03 Januari 2023

tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Sekabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.Atas calon peserta seleksi PPS dimaksud KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan atas PPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari tanggal 03 Januri 2023 s/d 14 Januari 2023.

Dari hasil penelitian dan pantauan wartawan media ini menemukan ada beberapa masyarakat di Kelurahan Dusun Curup yang menyampaikan masukan dan tanggapan atas Calon PPS Kelurahan Dusun Curup yang tidak TIDAK BERTEMPAT TINGGAL/TIDAK BERDOMISILI DIWILAYAH KERJA di Kelurahan Dusun Curup namun mengikuti seleksi calon PPS didusun curup.

Hal ini dikuatkan dengan Surat Pernyataan Ketua RT dan RW sekelurahan Dusun Curup yang menyatakan ada beberapa Calon yang tidak berdomisili di Kelurahan Dusun Curup.

Salah satu warga masyarakat menyampaikan kepada awak media bahwa pada tanggal 13 Januari 2023 menyampaikan laporan masukan dan tanggapan masyarakat, khususnya untuk Calon PPS di Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara dan laporan ini disampaikan dan diterima oleh sekretaris dan anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong,

Dan pada tanggal 20 Januari 2023 warga tersebut mendatangi kembali KPU Kabupaten Rejang Lebong dan menurut salah satu komisioner KPU Kabupaten Rejang Lebong bahwa hal ini akan dibawah dalam rapat untuk ditindaklanjuti.

Namun seolah-olah tidak memperdulikan masukan dan tanggapan masyarakat KPU Kabupaten Rejang Lebong tetap meloloskan Calon PPS yang TIDAK BERDOMISILI DIWILAYAH KERJA

Saya akan laporkan hal ini ke BAWASLU dan DKPP demikian tutur warga dengan geramnya ( tim/red )