A-PPI Jakarta Pusat Kecam Tindakan Intimidasi Kepada Jurnalis Di Kabupaten Sampang 

oleh
Bagikan artikel ini

Sampang Madura Jatim-kompad86.ID

Asosiasi pewarta pers Indonesia(A-PPI) mengeluarkan statmen resmi terkait insiden intimidasi terhadap jurnalis dan menghalang halangi tugas jurnalis di kabupaten Sampang Madura jawatimur pada tgl 04/10/2023 Rabu beberapa pekan lalu.

 

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua Umun Asosiasi pewarta pers Indonesia(A-PPI) Ade julhaidir di kantor nya Gd.DEWAN PERS/KOWARI LT 3

JLN. KEBON SIRIH 32-34 JAKARTA PUSAT.

 

Bang Jul sapaan akrap nya,amat menyayangkan atas kejadian yang menimpa rekan rekan jurnalis dikabupaten Sampang tersebut pada saat melaksanakan tugas dilapangan yang mana diketahui sudah berdasarkan prosedur dan hanya mendampingi Dinas terkait,dengan begitu seharus nya pemerintah daerah bisa memberikan rasa aman terhadap semua masyarakat nya tidak terkecuali dengan keberadaan rekan rekan jurnalis dikabupaten Sampang Madura Jawa timur,tegas ketua umum A-PPI.

 

Atas tindakan intimidatif yang menimpa rekan rekan jurnalis di kabupaten Sampang A-PPI Jakarta pusat menyatakan sikap:

 

1.Mengecam secara keras perlakuan intimidasi dan menghalang halangi tugas jurnalis pada inspeksi bersama dinas terkait di desa lar lar kec.banyuates kabupaten Sampang Madura jawatimur.

 

2.mendesak polres Sampang Madura jawatimur untuk segera memproses laporan menghalang halangi pers dengan intimidasi saat meliput.

 

3.berharap semua pihak di kabupaten Sampang menghargai kerja jurnalis dan menghormati kebebasan pers Indonesia,karena tugas jurnalis dilindungi UU pers nomer 40 tahun 1999 pasal 8

 

4.insiden di kabupaten Sampang tersebut adalah bentuk ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers(pasal 4 ayat 1 UU pers) dan kebebasan pers di Indonesia.

 

5.Menghimbau rekan rekan jurnalis agar selalu pada kode etik jurnalistik.

 

 

Sumber:rilis A-PPI Jakarta pusat

JLN. KELAPA GADING PERMAI BLOK J 1 NO. 12 A JAKARTA UTARA.

Rdakasi Kompas86.ID