Compas86.ID
SERANG – Dugaan suap yang mengalir dari pihak penambang di Kampung Curug Barang, Desa Mancak, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, kepada aparatur di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat ini kabarnya tengah diselidiki oleh Polres Cilegon.
Agung Wahyudi selaku warga Desa Mancak dan Ketua Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) membenarkan dugaan tersebut.
Pasalnya, para penambang pada Selasa (03/01/2023) dengan seenaknya membuka segel PPNS line dan mengatakan bahwa sangatlah mudah membuka segel hanya dengan modal uang saja.
Baru beberapa waktu di hari itu tambang mulai beroperasi kembali, namun karena mencuat video yang memunculkan dugaan uang suap, akhirnya aktivitas tambang ditutup kembali.
Tentunya, dugaan aliran uang suap itu mengarah kepada pihak berwenang dalam hal ini adalah Satpol PP.
Karena sebelumnya, yang berwenang menyegel tambang ilegal di daerah itu adalah Satpol PP Provinsi Banten.
Saat ditanyai perihal siapa yang disuap, sebenarnya Agung agak ragu untuk menuduh Satpol PP, namun dugaannya diperkuat karena hanya Satpol PP lah yang berwenang membuka dan memasang segel.
Agung juga menyebut jika Satpol PP yang sebelumnya menyita dan memegang kunci alat berat Beko yang disegel.
“(aliran uang suap) kurang tahu, tapi kewenangan yang menyegel itu Satpol PP Provinsi, maka ketika penambangan itu mulai lagi, mustahil Satpol PP Provinsi tidak tahu,” tegas Agung kepada Fakta Banten, Kamis (05/01/2023).
“Menurut laporan warga, semua beko bergerak dan mengeruk lagi, tentunya itu sangat tidak kooperatif sekali, melawan institusi dan tidak menghargai. Para penambang sudah sangat menantang sekali kalau begitu,” tegasnya.
Melihat beberapa sebab yang ada, Agung pun berasumsi bahwa Satpol PP Provinsi lah yang mengetahui mengapa segel tersebut bisa dibuka kembali.
“Ya akhirnya saya berasumsi kemungkinan Satpol PP Provinsi yang tahu tentang kegiatan yang akan dimulai lagi oleh penambang,” sambungnya.
Agung hanya berharap bahwa pengusaha tambang tidak akan menambang lagi di daerah Mancak.
“Harapan kami diputuskan oleh pihak pemerintah, penambangan itu ditutup secara permanen, dan sebagai jaminannya, tidak kemudian hanya dilepas saja namun dibuatkan perjanjian di atas kertas untuk tidak menambang lagi, ditandatangani oleh pihak berwenang dan disaksikan oleh masyarakat,” jelas Agung.
Agung dan masyarakat Mancak lainnya mengaku saat ini masih merasakan kekhawatiran apabila penambang ilegal menambang pasir kembali secara diam-diam walaupun telah disegel.
“Kita masih was-was ketika melihat alat berat masih di lokasi tambang dan tidak ada perjanjian dari pengusaha untuk tidak menambang lagi. Kami ingin pengusaha berjanji dibuktikan dengan kertas di atas materai,” tutupnya.