Aksi Damai Wartawan Di Gedung DPRD Kuningan – Penolakan Atas Perubahan RUU Penyiaran Yang Dinilai Akan Mengkebiri Dan Merugikan Wartawan / Lembaga PERS

oleh
Bagikan artikel ini

Corebon Jabar-Kompas86.ID

Puluhan wartawan Kuningan dan Lembaga Pers yang tergabung dalam Forum Bersama Journalist Kuningan pada hari Kamis(30/5) dari berbagai media cetak , on line maupun elektronik TV dan Radio , lakukan aksi damai berdemo depan Gedung Dewan DPRD Kabupaten Kuningan Jawa Barat , demo wartawan mendapat penjagaan ketat dari pihak Kepolisian Polres Kuningan , sebanyak 1 SSK setingkat kompi diterjunkan siaga berjaga di Gedung Dewan baik di dalam gedung maupun diluar gedung juga yang berseragam TNI dari Koramil nampak ikut serta mengamankan demo .

 

Aparat keamanan berseragam maupun yang berpakaian preman hanya siaga berjaga jaga .

Aksi Damai Wartawan ini tak timbulkan ekses yang merugikan semua pihak dan tidak ditumpangi kepentingan , murni wartawan sampaikan aspirasi , berjalan tertib , sebelum menggeruduk masuk masih diluar gedung dewan dan dipersilahkan untuk bertemu anggota dewan , untuk audensi, sayang selagi wartawan ber orasi di luar gedung dewan , Anggota dewan Kuningan tak mau mendengar apa yang disampaikan wartawan , lama tak kunjung keluar menemui Pendemo. Sehingga sempat dikritik kemana Anggota Dewan , sebagai wakil rakyat , bukannya menemui kami , bukannya anda wakil kami , untuk siapa anda bekerja. ini malah pada menghilang dan menghindar, dari sekian banyak sekitar 45 Anggota dewan Kuningan , hanya dua yang akhirnya menemui dan mau berbincang dengan wartawan , serta mau mendengarkan aspirasi yang di sampaikan para awak media. Dewan tersebut adalah H. Ujang Kosasih dari PKB dan Diki dari Partai GERINDRA.

 

Wartawan ber orasi depan gedung Dewan menyampaikan aspirasinya menyerukan pada Para Anggota dewan Kuningan untuk ikut menolak dan tidak ikut menandatangani menyetujui RUU penyiaran yang baru. Dan meminta hal itu pada Anggota Dewan Kuningan tuk mengingatkan , menyampaikannya pada DPR RI Pusat , tolak RUU Penyiaran karena merugikan Wartawan , para pekerja media , karena isi draf dalam pasal pasal nya di rubah , disana ada melarang wartawan menyiarkan pemberitaan Investigasi , yang menyangkut permasalah , temuan temuan , jika itu disahkan DPR RI pusat kerja wartawan terancam dan wartawan bisa dipidana. dan merasa di kebiri wartawan , membatasi kerja wartawan tidak bisa bebas ,

Untuk menolak RUU Penyiaran yang baru , yang di buat Pemerintah RI , yang di anggap itu isinya syarat kepentingan dan sekedar tuk cari aman atas kesalahannya agar tidak terekspose dan di duga titipan dari orang orang terusik dan merasa tak nyaman , atas pemberitaan investigasi.

Adanya pembatasan tersebut dapat merusak Kebebasan pers dan mengancam wartawan , jika itu sampai di sahkan .

Selain ber orasi , para awak media ini membentangkan spanduk dan poster yang isinya tolak RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers Indonesia , Kita bukan musuh Pemerintah ‘ we not Crime ‘ we are not enemy Iam is Social Control . Kebebasan Pers adalah Konstitusi , Pemerintah ko takut di Investigasi . Kita ketahui selama ini kita bekerja sudah sesuai di UU PERS , nomor 40 tahun 1999 , bahkan Kita punya Dewan Pers yang cukup mengontrol kita dalam bekerja tak perlu pemerintah melalui KPI buat aturan membatasi kerja wartawan dan mematikan pers , di dalam RUU itu ada pasal pasal karet yang isinya di duga syarat kepentingan dan hanya membela segelintir orang yang tak mau di investigasi atas kasusnya , di serukan pendemo, aksi penolakan ini tidak saja di lakukan di Kuningan , di Bandung, Jakarta, Surabaya , Kalimantan , Sumatera , hingga Ujungnya Indonesia daerah papua / irian . Hal ini mereka lakukan menganggap Pemerintah tidak bekerja dengan baik dan tidak memberikan porsinya pada PERS Indonesia. Tidak memikirkan wartawan sebagai mitra kerja dan sosial kontrol terlalu menekan Kebebasan pers dan tentunya akan membuat rugi para awak media dalam kerjanya, bisa , terancam , dan bisa dipidanakan pabila memberitakan menayangkan berita investigasi di anggap wartawan atau pekerja tinta bukan pilar ke 4 , menganggapnya musuh pemerintah . RUU Penyiaran baru yang di revisi ditambah pasal pasal karetnya sedang di ajukan Pemerintah Ri , tuk di sahkan dijadikan Undang Undang . Para awak media dengan tegas meminta dihapuskannya RUU Penyiaran yang sedang di ajukan itu dan mengancam akan lakukan demo besar besaran lebih banyak lagi menurunkan para pekerja tinta ini ( media ) ke DPR RI jika tetap akan mengesahkan dan menyetujui menjadikan nya Undang Undang Penyiaran oleh Pemerintah RI , Undang Undang Penyiaran ini dianggap mengkebiri kerja wartawan dan melanggar Undang Undang PERS No. 40 tahun 1999 dan meminta anggota dewan tuk dengar pendapat audensi dengan anggota Dewan untuk tidak menyetujui , menolak RUU tersebut apa yang di ajukan karena ada beberapa pasal di dalamnya yang isinya melarang Media penyiaran khususnya media pertelevisian menayangkan siaran hasil Investigasi dan hal lain yang sangat merugikan para awak media, di dalam bekerja . Sambil membentangkan spanduk dan poster meminta dibatalkannya RUU Penyiaran karena itu tidak berpihak pada wartawan . ( Rico )