Labuan Bajo, NTT- Dalam menyikapi kasus kontroversial yang melibatkan Wakil Bupati Malaka dan dua media online, Aliansi Wartawan Manggarai Barat (AWAMB) dengan tegas mengutuk upaya pembungkaman kebebasan pers yang dilakukan oleh Wakil Bupati Malaka terhadap dua media online, OkeNarasi dan Kabar-NTT.
Kasus ini melibatkan dugaan kejadian luar biasa di Rumah Jabatan Wakil Bupati Malaka yang diberitakan oleh kedua media tersebut pada 18/05/2023 lalu.
Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, mengajukan pengaduan ke Polda NTT terhadap dua media online tersebut sebagai respons terhadap pemberitaan tersebut pada Kamis 25/5/2023.
Wakil Bupati menolak memberikan klarifikasi dan hak jawab kepada media dengan alasan bahwa mereka tidak melakukan konfirmasi sebelum menyiarkan beritanya.
Oktavianus Seldy, selaku pemilik media Oke Narasi dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten Malaka dalam keterangan pers yang diterima media ini Jumat 26/5 malam bahwa Ia menanggapi laporan polisi dan menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
Mereka juga menekankan bahwa tugas mereka sebagai wartawan adalah mengumpulkan informasi, dan mereka tidak terlibat dalam urusan politik.
Aliansi Wartawan Manggarai Barat (AWAMB) menyoroti pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi. Media memiliki peran krusial dalam menyampaikan informasi dan mengawasi kinerja pemerintah. Melaporkan media ke pihak berwenang dapat dianggap sebagai pembatasan kebebasan pers dan menghambat pemberitaan yang kritis terhadap pemerintah.
Aliansi ini mendorong dialog dan komunikasi antara pihak yang bersengketa sebagai solusi yang baik. Pihak yang diberitakan memiliki tanggung jawab untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, sehingga keseimbangan informasi dapat terjaga.
AWAMB memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar utama dalam demokrasi yang sehat.
Mereka siap mendukung dan memastikan keberlanjutan media dalam menjalankan tugas jurnalistik dengan profesionalisme dan etika yang tinggi.
Mereka siap mendukung dan memastikan keberlanjutan media dalam menjalankan tugas jurnalistik dengan profesionalisme dan etika yang tinggi.
Dalam pernyataan sikapnya, AWAMB menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak yang dijamin oleh konstitusi dan harus dijaga dengan sungguh-sungguh.
Mereka menyoroti betapa pentingnya media independen dalam masyarakat yang demokratis, yang dapat mengawasi kebijakan pemerintah, mendorong akuntabilitas, dan memberikan suara kepada yang tidak didengar.
AWAMB mengungkapkan keprihatinannya terhadap upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers yang dilakukan oleh Wakil Bupati Malaka.
Mereka memandang tindakan melaporkan media ke pihak berwenang sebagai bentuk intimidasi yang dapat menghambat kemerdekaan media dalam melaksanakan tugasnya secara bebas dan bertanggung jawab.
Aliansi ini meminta pihak berwenang untuk menjalankan proses hukum dengan transparansi, keadilan, dan obyektivitas. Mereka mendukung langkah-langkah hukum yang adil dan berimbang untuk menyelesaikan kasus ini, dengan melibatkan dialog terbuka antara Wakil Bupati Malaka dan media yang terlibat.
AWAMB juga mengajak semua pihak terkait, termasuk Wakil Bupati Malaka dan media yang terlibat, untuk mengutamakan dialog konstruktif dan saling mendengarkan.
Tujuan utamanya adalah mencapai pemahaman bersama, mengklarifikasi peristiwa yang diberitakan, dan mencari solusi yang baik bagi semua pihak yang terlibat.***